AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Persoalan sisa pembayaran tanah berbuntut gugatan perdata. PT Lippo Cikarang Tbk digugat atas dugaan wanprestasi oleh Maat bin Ano dan Sarta bin Ano melalui kuasa hukumnya dari Habeas Corpus Law Firm di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 275/Pdt.G/2026/PN Ckr. Perkara kini masih bergulir dan memasuki tahapan pemanggilan para pihak.
Kuasa Hukum Maat bin Ano dan Sarta bin Ano, Wahyu Hidayat, SH, mengatakan gugatan dilayangkan karena pihaknya menilai masih terdapat sisa pembayaran atas tanah milik kliennya yang belum dilunasi oleh PT Lippo Cikarang Tbk.
“Kami dapat sampaikan kepada teman-teman media bahwasanya gugatan ini yakni gugatan wanprestasi, di mana pihak PT Lippo Cikarang Tbk belum melunasi sisa pembayaran terhadap tanah klien kami,” kata Wahyu Hidayat, SH, didampingi Joko S Dawoed, SH, Kamis (17/9/2026), usai persidangan.
Menurut Wahyu, pihaknya sebagai kuasa hukum mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk untuk memperjuangkan hak yang diklaim belum diterima secara penuh oleh kedua kliennya.
“Maka dari itu, kami sebagai kuasa hukum untuk dan atas nama mewakili klien kami, yakni Maat bin Ano dan Sarta bin Ano dari Habeas Corpus Law Firm mengambil sikap langkah yang tegas untuk menggugat PT Lippo Cikarang Tbk,” ujarnya.
Tidak hanya PT Lippo Cikarang Tbk, dalam perkara tersebut juga terdapat pihak lain yang disebut sebagai turut tergugat.
Wahyu turut menyinggung keterlibatan pihak notaris dan PPAT yang menurut keterangannya berkaitan dengan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan proses transaksi tanah yang kini menjadi objek sengketa.
“Serta ada di situ, dalam tanda kutip, oknum notaris dan oknum PPAT, yang notabene mereka membuat PPJB dan aktor jual beli untuk melegalkan tanah tersebut,” ungkap Wahyu.
Pernyataan mengenai “oknum” tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat. Status dan peran masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang telah terbukti secara hukum.
Sidang Dipimpin Tiga Majelis Hakim. Persidangan perkara Nomor 275/Pdt.G/2026/PN Ckr digelar di Ruang Sidang Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H., M.H., PN Cikarang.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Rizka Fakhry Alfiananda, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Nurul Hikmah, S.H., M.H. dan Chandran Roladica Lumbanbatu, S.H., M.H.
Agenda persidangan kali ini adalah Kelengkapan Para Pihak: Panggilan Kedua kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat.
Wahyu menjelaskan, persidangan masih berada pada tahap pemanggilan para pihak. Dalam agenda tersebut, pihak notaris disebut telah diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk juga diwakili oleh kuasa hukum.
“Untuk kali ini agenda persidangan masih tahap pemanggilan. Untuk pihak notaris diwakili oleh kuasanya dan PT Lippo Cikarang Tbk diwakili oleh kuasanya,” tuturnya.
Wahyu menambahkan, agenda persidangan berikutnya akan memasuki pemanggilan terakhir terhadap pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan PPAT Dr. Ahmad Yani.
“Untuk minggu depan, pemanggilan terakhir pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan PPAT, Doktor Ahmad Yani. Begitu, dapat kami sampaikan,” pungkasnya. [Diori Parulian Ambarita]

