AmbaritaNews.com | Kabupaten Brebes - Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Praktik tersebut diduga melibatkan pembelian BBM secara berulang di SPBU 44.522.24 di Jalan Merdeka, Banjar Lor, Kecamatan Banjarharjo untuk kemudian dijual kembali kepada pedagang bensin eceran.
Berdasarkan penelusuran awak media beberapa waktu lalu, seorang pria bernama Mail diduga menggunakan mobil pikap warna hitam untuk melakukan pembelian Pertalite secara berulang.
BBM yang dibeli kemudian disebut dimasukkan ke dalam galon kosong berkapasitas sekitar 15 liter. Galon-galon berisi Pertalite tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada pedagang bensin eceran.
Pola pembelian berulang dan pemindahan BBM tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas serta tujuan pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan penuturan Mail pada bulan Agustus 2026 kepada awak media, aktivitas bisnis tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun.
Tidak berhenti di situ, Mail juga mengaku setiap hari bisa mencapai 2 kiloliter pertalite dan memberikan sejumlah uang kepada oknum polisi sebagai bentuk "uang tutup mulut" agar aktivitas bisnisnya dapat terus berjalan.
Pengakuan tersebut merupakan pernyataan dari yang bersangkutan dan masih harus diverifikasi serta dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi, dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik penyelewengan BBM bukan lagi persoalan sepele.
Hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan bahkan dugaan tindak pidana korupsi apabila uang diberikan kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum untuk memengaruhi tindakan atau kewajibannya.
Aparat kepolisian dan instansi terkait diminta tidak berhenti pada pelaku yang diduga melakukan pembelian dan penjualan kembali BBM tersebut.
Jika terdapat bukti adanya oknum aparat yang menerima uang untuk membekingi atau membiarkan aktivitas tersebut, maka oknum tersebut juga harus diperiksa secara profesional dan transparan.
Institusi Polri memiliki kewajiban menjaga kepercayaan publik. Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng nama besar Korps Bhayangkara.
Penyelidikan semestinya dapat diarahkan untuk mengungkap seluruh mata rantai, mulai dari pola pembelian BBM di SPBU, frekuensi pembelian, volume yang dibeli, distribusi kepada pedagang bensin eceran, hingga kebenaran dugaan pemberian uang kepada oknum polisi.
Praktik penjualan kembali BBM bersubsidi bukan persoalan yang dapat dianggap sebagai bisnis biasa. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Karena itu, Polres Brebes maupun Polda Jawa Tengah layak memberikan perhatian serius terhadap informasi tersebut. Bila diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan pengawas internal untuk memastikan tidak ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan. [Diori Parulian Ambarita]
Polisi harus membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.



