AmbaritaNews.com | Kabupaten Kuningan - Setelah pemberitaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp2 juta kepada kelompok ternak di Dusun Puhun, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang tayang di media online ambaritanews.com , uang tersebut akhirnya dikembalikan kepada anggota kelompok.
Pengembalian uang dilakukan oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa Ciawigebang, Heryadi, kepada anggota kelompok ternak, yakni Agus Triharto, Janim dan Mohamad Sholeh pada Rabu (9/9/2026) malam.
Masing-masing menerima pengembalian uang sebesar Rp2 juta. Pengembalian uang ini dilakukan setelah sebelumnya muncul pemberitaan terkait dugaan permintaan uang Rp2 juta yang dikaitkan dengan rencana bantuan hibah senilai Rp100 juta untuk kelompok ternak.
Berita Sebelumnya, klik yang berwarna biru🔽
Dugaan Pungutan Rp2 Juta di Balik Janji Hibah Rp100 Juta, Nama Anggota DPRD Kuningan Ikut Disebut https://www.ambaritanews.com/2026/09/dugaan-pungutan-rp2-juta-di-balik-janji.html
Dengan adanya pengembalian uang kepada dua anggota kelompok ternak, persoalan tersebut kini mendapatkan penjelasan dari sisi Heryadi.
Pengembalian uang tersebut sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dan penyelesaian terhadap uang yang sebelumnya telah diserahkan oleh anggota kelompok ternak.
Dengan demikian, uang yang sebelumnya diserahkan tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan.
Pemberitaan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas berita sebelumnya mengenai dugaan pungutan Rp2 juta kepada kelompok ternak di Dusun Puhun, Desa Ciawigebang. [Diori Parulian Ambarita]
