AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi – Menindaklanjuti berita acara No.023/BPD.CBN/BA/II/2023 pada Jumat (17/2/2023) tentang berita acara rapat rencana rancangan penyusunan peraturan Desa Cibening, Kecamatan Setu.
Maka diadakanlah rapat pleno pembahasan rancangan peraturan desa (Perdes) tentang jenis, kriteria dan jumlah anggota unsur masyarakat pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa di Aula Kantor Desa Cibening.
![]() |
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening, Anton Suryana, S.Kom |
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cibening, Anton Suryana, S.Kom, musyawarah hari ini berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun, karena memang sesuai daripada harapan kita semua dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa tanggal 19 Maret 2023 nanti.
“Segala bentuk aspirasi pada waktu hari Jumat (17/2/2023), hari ini banyak yang direalisasikan. Ada beberapa hal yang memang diajukan dan dituangkan di dalam peraturan desa, sehingga 7 keterwakilan unsur masyarakat menjadi harapan daripada para pengusul,” katanya saat dijumpai di ruang kerjanya, Rabu (22/2/2023).
![]() |
Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibening, Abdul Rachmat, S. STP |
Demikian juga dijelaskan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Cibening, Abdul Rachmat, S. STP. Dia menilai pelaksanaan rapat pleno penetapan rancangan peraturan desa tentang jenis, kriteria dan jumlah unsur masyarakat akan menjadi pedoman atau acuan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Cibening PAW.
Untuk itu, kata Abdul Rachmat, hasil yang sudah kita sepakati akan ditetapkan menjadi peraturan desa dan sudah resmi diberlakukan. Jadi ketetapan itu berdasarkan aspirasi atau masukkan dari masyarakat dengan kondisi sosial dan kultur budaya di wilayah Desa Cibening.
![]() |
Tokoh masyarakat Desa Cibening, Marno |
Namun demikian, Marno sebagai salah satu tokoh masyarakat Desa Cibening mengingatkan agar panitia penyelenggara pemilihan kepala desa Penggantian antarwaktu (PAW) tahun 2023 harus menjaga netralitas.
“Artinya tidak boleh keberpihakan kepada salah satu bakal calon dan wajib melaksanakan asas jujur, adil serta profesional dalam menjalankan regulasinya,” jelasnya. [Diori Parulian Ambarita]