gambar (ilustrasi) yang dialami wanita
AmbaritaNews.com | Sorong - Seorang wartawati yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sorong, Lie-Lie Yana Srul, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan melalui media elektronik ke Polresta Sorong Kota, Selasa (10/6/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/395/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terlapor dalam kasus ini adalah seorang pejabat publik, Kepala Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, bernama Samuel Konolu (disebut juga Samuel Kondjol dalam catatan pendamping). Dugaan pelecehan terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, melalui pesan WhatsApp yang berisi kata-kata ancaman dan materi berbau seksual, yang disebutkan oleh korban membuatnya merasa ketakutan dan terganggu secara mental.
Laporan polisi ini diterima oleh petugas SPKT Polresta Sorong, Aipda Darwin Persadan Sagala, dan diketahui oleh Kepala Polresta Sorong Kota.
Dalam proses pelaporan, Lie-Lie Yana Srul didampingi langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, serta anggota PPWI Sorong, Siberandus Refund, dan wartawan PBD, Resnal Umpain. Mereka datang untuk memastikan bahwa laporan tersebut ditangani secara serius dan sesuai hukum yang berlaku.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses hukum yang tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para wartawati dan jurnalis perempuan yang kerap menjadi sasaran pelecehan oleh narasumber maupun pejabat publik.
"Ini adalah peringatan keras bahwa tidak boleh ada lagi ruang aman bagi pelaku pelecehan, terlebih ketika itu terjadi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," ujar Wilson.
Kasus ini tengah dalam proses awal penyelidikan oleh kepolisian dan diharapkan akan menjadi preseden penting dalam perlindungan hukum bagi perempuan di dunia jurnalistik. [Diori Parulian Ambarita]