AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan kendaraan roda dua (R2) kembali mencuat di SPBU 34.16921 yang terletak di Jalan Raya Bojonggede Baru
Berdasarkan hasil investigasi tim media, aksi ini dilakukan secara terang-terangan dan terkesan dibiarkan, seolah-olah kebal terhadap hukum.
Tautan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut dapat diakses di sini! https://g.co/kgs/fp7riZ2
Modus yang digunakan para pelaku adalah membeli Pertalite dalam jumlah kecil namun dilakukan berulang kali dengan kendaraan yang sama, kemudian diduga ditimbun untuk tujuan tertentu yang melanggar ketentuan hukum.
Tindakan ini termasuk dalam kategori kejahatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Sanksi atas pelanggaran ini tidak main-main — hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tim investigasi juga menemukan dugaan adanya koordinator dalam praktik ini. Dua nama mencuat, yakni Norman dan Boray, yang diduga mengatur para "pengangsu" atau pembeli Pertalite berulang-ulang di SPBU tersebut. Ketika dikonfirmasi, nomor ponsel yang diduga milik Boray (858-9023-8247) justru menyepelekan kontak dari tim media.
Tindakan para pelaku bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat umum yang semakin sulit mendapatkan BBM subsidi. Aparat penegak hukum dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan dan menindak tegas pelaku yang terlibat di balik kegiatan ini. [Diori Parulian Ambarita]