Pelaku Pemerkosa di Pademangan Ditahan, Ini Alasannya
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Pelaku Pemerkosa di Pademangan Ditahan, Ini Alasannya

Rabu, 31 Mei 2023, 00:04



AmbaritaNews.com | Jakarta – Zulfadli (32) asal Aceh, pemerkosa istri dari adik angkatnya kini telah ditahan di Polres Jakarta Utara. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban AM (18), T. Arifin, S.H usai memperlihatkan barang bukti kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).


Arifin menegaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Zulfadli itu dilakukan karena bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi.


Didampingi Kuasa Hukumnya, Idi suami dari korban AM (18) meminta keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.


kiri: Kuasa Hukum korban AM (18), T. Arifin, S.H  |  tengah: Suami korban, Idi  |  kanan: Kuasa Hukum korban AM (18), Galih Aria Pamungkas, S.H


“Istri saya sangat trauma atas kejadian itu, seminggu tidak mau makan apa-apa. Hanya melamun, seolah tidak ada arwah di dalam dirinya,” ungkap Idi kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).


Maka dari itu, kata Arifin, Kantor Hukum SAG Law Firm & Partners akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum.


“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP Junto Pasal 6 Undang-Undang No.12 Tahun 2022,” pungkasnya.  [Dayat

Berita Populer


TerPopuler