AmbaritaNews.com | Nabire — Forum Pemuda Anti Korupsi Provinsi Papua Tengah (FORPAKOR–PPT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat proses penyidikan terhadap 95 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang diduga menerima suap dalam pemilihan pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR RI periode 2024–2029.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar FORPAKOR–PPT pada Selasa, 10 Juni 2025, di Sekretariat FORPAKOR, Jalan Pipit, Kaliharapan, Nabire.
Ketua FORPAKOR–PPT, Mudestus Boma, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Muhammad Fithrat Irfan ke KPK pada 6 Desember 2024.
"Dalam laporan tersebut dilaporkan bahwa per anggota DPD RI mendapatkan 13 ribu USD dengan tujuan memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari salah satu calon Ketua DPD RI yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI. Kemudian, Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 USD per anggota dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada 8.000 USD. Jadi ada 13 ribu USD total yang diterima oleh 95 anggota DPD RI dari 152 anggota DPD RI, dan hal ini diketahui oleh Muhammad Fithrat Irfan dan publik melalui berbagai media sosial di Nusantara Republik Indonesia," terang Boma.
FORPAKOR–PPT juga menyampaikan keprihatinan terhadap keselamatan Muhammad Fithrat Irfan. "Dalam kesempatan yang sama, Ketua FORPAKOR–PPT meminta kepada KOMNAS HAM RI dan beberapa LSM lainnya untuk melindungi Muhammad Fithrat Irfan dari berbagai ancaman, baik ancaman secara fisik maupun ancaman melalui media sosial, media online, media cetak, dan lainnya," ujar Boma.
FORPAKOR–PPT turut menyampaikan lima poin pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Mendesak KPK untuk mempercepat proses penyidikan dan mengusut tuntas 95 anggota DPD RI yang diduga menerima suap dari salah satu calon Ketua DPD RI periode 2024–2029.
2. Meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan menyelesaikan kasus dugaan suap tersebut. "Karena korupsi merupakan musuh bersama," tegas Boma.
3. Mendorong KOMNAS HAM dan LSM untuk memberikan perlindungan kepada Muhammad Fithrat Irfan dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.
4. Menuntut keadilan bagi rakyat Papua Tengah. "Jika ada anggota DPD RI asal dapil Provinsi Papua Tengah yang terlibat, maka ini sudah melecehkan harkat dan martabat rakyat Papua Tengah. Kami minta kepada pihak yang berwajib segera usut tuntas secara adil sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ujar Boma.
5. Ancaman aksi massa jika tuntutan diabaikan. "Jika KPK tidak mempercepat proses penyidikan, maka kami, Forum Pemuda Anti Korupsi Provinsi Papua Tengah, siap mobilisasi massa besar-besaran untuk melumpuhkan Provinsi Papua Tengah guna mendesak KPK mengusut tuntas 95 anggota DPD RI yang menerima suap itu," tutup Boma. [Fadly]