AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi – Konflik internal PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Pusat dengan PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang berujung hingga di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
Sidang di Ruang Sari yang Diketuai Majelis Hakim Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H dengan Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, S.H dan Vita Deliana, S.H diisi agenda pemeriksaan Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Pusat, Joko Adi Wibowo.
![]() |
Suasana di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Cikarang, Selasa (13/6/2023) |
Sebagaimana diketahui, Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Pusat tentang Revitalisasi dan Sarana Penunjang Lainnya serta Pengelolaan Pasar Induk Cibitung dalam Bentuk Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Nomor: 01/PKS.511/.2/DISDAG/I/2021.
Dalam kesaksiannya, Direktur PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Pusat, Joko Adi Wibowo mengatakan, Pimpinan PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Cabang Sampang, Moh. Faisol telah diberikan surat kuasa khusus untuk melaksanakan pekerjaan proyek Pasar Induk Cibitung.
![]() |
Direktur PT. Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) Pusat, Joko Adi Wibowo |
“Selama diambil alih Cipako Pusat, progres proyek Pasar Induk Cibitung telah mencapai 78% dan sisa pembiayaan membutuhkan Rp70 miliar dari nilai kontral Rp190 miliar sampai selesai pembangunan tanggal 17 Agustus 2023,” ungkapnya kepada Majelis Hakim, Selasa (13/6/2023).
Sementara itu, menurut salah satu Penasehat Hukum Moh. Faisol dari Wayu Haryadi & Partners Law Office menuturkan, di ruang sidang saksi Joko Adi Wibowo memberikan keterangan yang berbeda.
![]() |
Salah satu Penasehat Hukum dari Moh. Faisol |
“Ada beberapa keterangan saksi yang tidak sesuai (berbeda,red) dengan BAP,” jawabnya, singkat.
Usai sidang, wartawan mencoba mengkonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Putradinata, S.H. Namun Jaksa tersebut kabur meninggalkan wartawan yang telah menunggu di pintu keluar. [Diori Parulian Ambarita]