Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Slawi Kangkangi Asas Perikemanusiaan -->

Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri Slawi Kangkangi Asas Perikemanusiaan

Kamis, 09 November 2023, 17:11



AmbaritaNews.com | Kabupaten Tegal - Pengadilan Negeri Slawi terus memaksakan pembacaan sita eksekusi di objek perkara yang masih dalam proses pengadilan belum incrah, termohon eksekusi DE mengatakan kepada media ini, bahwa di negeri (Indonesia) tercinta ini merasa tidak ada lagi keadilan.


Ketua Pengadilan Negeri (PN) Slawi, sambung dia, menggunakan kekuasaannya dengan mengerahkan anggota TNI - Polri untuk membacakan dan menjalankan sita eksekusi pada hari Rabu 8 November 2023.


Sementara itu Advokat Dedi P, SH dari Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) yang pada saat pembacaan sita eksekusi berada dilokasi mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Slawi sama sekali tidak menghormati hukum dan tidak mempertimbangkan asas perikemanusiaan dan hanya mengedepankan kekuasaan.


"Kalau Ketua Pengadilan aja tidak menghormati hukum, apa lagi masyarakat awam," tegas Advokat pribumi.


Terpisah Advokat asal Banten Ujang Kosasih, SH senada dengan Advokat Dedi P, SH bahwa pengertian eksekusi pengosongan adalah melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah), sementara objek eksekusi masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Brebes Kelas I B.




Lebih lanjut kata dia, maka sudah sepantasnya Ketua Pengadilan Negeri Slawi menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan baik sita eksekusi pengosongan maupun eksekusi pengosongan.


"Dasarnya adalah jelas bahwa objek perkara masih dalam proses hukum dan belum incrah di Pengadilan Negeri Brebes Kelas I B. Mestinya Ketua Pengadilan Negeri Slawi menunda dulu pembacaan sita eksekusi," jelas pria asal Banten ini. 


Masih kata Ujang Kosasih, SH kami para Penasehat Hukum (PH) sangat menghormati proses hukum, tetapi para penegak hukum di PN Slawi tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan merasa paling berkuasa.


"Maka sebaiknya PN Slawi jangan memasukan kalimat Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, tetapi "Demi Keadilan Berdasarkan Kekuasaan" itu nantinya kalimat pembacaan eksekusi pengosongan," tandasnya.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler