AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Suasana di depan pabrik PT AICA Indonesia yang beralamat di Jl. Insinyur H. Juanda No. 3, RT 001/RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur sontak menarik perhatian publik pada Sabtu (1/11/2025) siang. Pasalnya, tampak berjejer berbagai jenis bendera di area depan pabrik, namun tidak terlihat bendera Merah Putih berkibar di antara deretan tersebut.
Kondisi ini langsung menimbulkan pertanyaan dari sejumlah wartawan yang melintas di lokasi sekitar pukul 13.05 WIB. Tim media kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung ke area pabrik guna memastikan kebenaran dan menanyakan dasar kebijakan perusahaan terkait pengibaran bendera Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Tim media bertemu dengan Batikno, selaku Komandan Regu Security PT. AICA Indonesia di bawah naungan PT. SIGAP. Saat dimintai keterangan, Batikno mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban mengibarkan bendera Merah Putih atau mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan perusahaan.
"Kami belum ada dapat arahan dari pimpinan tertinggi perusahaan PT. AICA Indonesia,” tegas Batikno saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, respon yang diberikan oleh pihak keamanan dinilai kurang ramah terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas untuk mengonfirmasi informasi publik. Batikno kemudian meminta agar media menemui pihak manajemen yang memiliki wewenang lebih tinggi, dan menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan pada Senin (3/11/2025).
Tepat pada Senin, 3 November 2025 pukul 09.43 WIB, tim media kembali mendatangi pabrik PT. AICA Indonesia. Hasil pengamatan menunjukkan tidak terdengar lagu Indonesia Raya dikumandangkan saat jam operasional berlangsung.
Tim kemudian berhasil mewawancarai Ikhsan, yang mengaku sebagai Chief Security PT. AICA Indonesia dan juga merupakan anggota aktif TNI AU. Saat dikonfirmasi, Ikhsan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui aturan khusus terkait kewajiban pengibaran bendera di lingkungan perusahaan.
"Saya hanya menjalankan apa yang saya ketahui saja,” ujar Ikhsan singkat.
Ikhsan menambahkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih tidak dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu, karena pada hari tersebut manajemen perusahaan dalam status libur.
“Di institusi tempat saya bekerja pun, kalau hari Sabtu dan Minggu tidak ada pengibaran bendera,” tambahnya.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan tersendiri di kalangan masyarakat dan insan pers. Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia, seharusnya setiap institusi memiliki kesadaran untuk menghormati simbol-simbol negara, termasuk bendera Merah Putih dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air, tanpa memandang asal perusahaan atau latar belakangnya. Menjaga kehormatan simbol negara merupakan bentuk nyata dari semangat kebangsaan dan jati diri bangsa Indonesia. [Diori Parulian Ambarita]





