AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan sejumlah media terkait pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Perumahan Villa Meutia Kirana. Namun, penjelasan tersebut justru menuai kritik tajam karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta di lapangan.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU. Pemerintah menyatakan lahan yang digunakan merupakan bagian dari sarana, bukan prasarana umum seperti jalan atau drainase, serta bukan pula Ruang Terbuka Hijau (RTH), taman, polder, maupun area tampungan air.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan oleh pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana pada tahun 2009. Penyerahan itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 30 Desember 2009 dan sejak saat itu tercatat dalam neraca aset daerah.
“Atas dasar tersebut, pembangunan dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bekasi sendiri, sehingga tidak memerlukan izin penggunaan lahan dari pihak lain,” demikian penjelasan resmi yang disampaikan Pemkot.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menyatakan bahwa proses pembangunan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perizinan bangunan gedung. Menurutnya, dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tengah diproses melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
Dari sisi tata ruang, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menuturkan bahwa rumah dinas Wakil Wali Kota merupakan sarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks peruntukan ruang, pemanfaatan lahan PSU dengan kategori “sarana” dinilai sah digunakan untuk kepentingan tersebut.
Pemkot Bekasi pun menyatakan komitmennya untuk menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, serta berorientasi pada kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat.
Namun demikian, fakta di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (17/12/2025) siang, pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi terkesan dipaksakan dan minim urgensi di tengah berbagai persoalan publik yang lebih mendesak. Ironisnya, di area proyek tidak ditemukan plang informasi pembangunan sebagaimana diwajibkan dalam prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketiadaan papan proyek tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan ini lebih mengarah pada kepentingan pribadi ketimbang kebutuhan mendesak pelayanan publik. Hal ini sekaligus menampar klaim transparansi yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Lebih jauh, pernyataan para pejabat terkait mulai dari Kepala BPKAD, Kepala Dinas Tata Ruang, hingga Kepala Dinas Perkim yang disampaikan pada November 2025 dinilai hanya berhenti “di atas kertas”. Implementasi nyata di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Seharusnya, prinsip transparansi publik tidak hanya menjadi narasi normatif, melainkan diterapkan secara konkret, sekecil apa pun bentuknya. Tanpa plang proyek, tanpa informasi terbuka kepada masyarakat, dan tanpa urgensi yang jelas, pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi patut dipertanyakan dan dikritisi secara serius oleh publik.
Apakah pembangunan ini benar-benar untuk kepentingan pelayanan publik, atau sekadar fasilitas elit yang dibungkus dalih regulasi? [Diori Parulian Ambarita]
