Eggi Sudjana Tolak Hadiri Pemeriksaan Polisi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Eggi Sudjana Tolak Hadiri Pemeriksaan Polisi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 13 November 2025, 14:51

Eggi Sudjana 


AmbaritaNews.com | Jakarta – Aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana menegaskan tidak akan menghadiri pemeriksaan polisi terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).


“Kalau pun ada panggilan, saya tidak akan datang. Silakan ‘jemput’ saya,” kata Eggi di Jakarta, Rabu (12/11/2025).


Pernyataan Eggi menimbulkan tanda tanya besar terkait alasan penolakannya memenuhi panggilan resmi dari aparat penegak hukum.


Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan melalui asesmen bersama para ahli hukum pidana, komunikasi sosial, dan bahasa.


Kedelapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis perbuatan hukum masing-masing:


Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadhillah.


Klaster kedua: Mantan Menpora Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.


Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.


Kapolda Asep menegaskan, ijazah Jokowi sah secara hukum, dengan berkas pendidikan mulai dari SD hingga UGM sudah diverifikasi penyidik usai pemeriksaan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025.


Eggi menyebut hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Polda Metro Jaya.


“Sampai detik ini saya tidak terima surat panggilan. Polisi harus ada surat panggilan demi kepastian hukum,” ujarnya.


Namun, ia juga menegaskan bahwa sekalipun sudah menerima surat panggilan, dirinya tidak akan datang ke pemeriksaan.


“Kalau pun ada, dengan logika hukum yang tadi bahwa prosedur polisi tidak benar, saya tidak mau datang. Sampai polisi jemput saya, tidak apa-apa. Saya harus ambil sikap,” tegasnya.


Eggi mengungkapkan lima alasan yang menurutnya membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum:


1. Hak Imunitas Advokat – Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat punya imunitas hukum. Saya menjalankan tugas sebagai pengacara, kok malah dilaporkan,” katanya.



2. Perlindungan Saksi dan Pelapor – Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014.

“Saya ini kuasa hukum pelapor, jadi seharusnya dilindungi undang-undang,” ujarnya.



3. Amnesti Gus Nur oleh Presiden Prabowo –

Eggi menilai amnesti terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur seharusnya mengakhiri seluruh perkara terkait isu ijazah Jokowi.



“Kalau Gus Nur sudah diampuni, kenapa saya sebagai pengacaranya malah dijadikan tersangka?” kata Eggi.



4. Gelar Perkara Tanpa Dokumen Asli –

Ia menilai gelar perkara khusus Polda Metro Jaya pada 2024 tidak sah karena ijazah asli Jokowi tidak pernah dihadirkan.



5. Penetapan Tersangka Tanpa Penyidikan –

Menurutnya, penetapan dilakukan tanpa proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali mencuat pada 2022 lewat gugatan Bambang Tri dan Gus Nur. Keduanya sempat divonis bersalah atas penyebaran berita bohong, namun kemudian mendapat keringanan hukuman.


Pada April 2025, Gus Nur keluar bersyarat dan pada Agustus 2025 mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.


Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang mencabut pasal larangan penyiaran berita bohong juga disebut Eggi membuat tuduhan terhadap dirinya menjadi tidak relevan.


Kapolda Asep menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan secara bertahap.


Pada Kamis (13/11/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, sementara tersangka lainnya akan dipanggil pada jadwal berikutnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden Jokowi terkait perkembangan kasus tersebut.  [Diori Parulian Ambarita & Supriyadi]


Berita Populer


TerPopuler