
pabrik tinner yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur
AmbaritaNews.com | Kabupaten Tangerang - Publik kembali dikejutkan oleh viralnya pemberitaan mengenai sebuah pabrik tinner yang berlokasi di Jalan MH. Thamrin, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur. Pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin dan membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke bantaran Kali Cisadane.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS), Roni Harahap, angkat bicara dan meminta pemerintah segera turun tangan. Ia menilai, viralnya pemberitaan di media online seharusnya menjadi alarm bagi dinas terkait untuk melakukan tindakan tegas.
“Pemerintah harus ambil tindakan. Apalagi pabrik tersebut memproduksi tinner yang sangat mudah terbakar. Jika benar tidak punya izin, berarti ada oknum dinas Kabupaten Tangerang yang bermain,” tegas Roni kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Roni juga menyoroti dugaan pembuangan limbah B3 ke aliran Kali Cisadane yang mengalir hingga ke area persawahan warga.
“Kalau sampai terjadi kebakaran akibat aktivitas pabrik itu, siapa yang bertanggung jawab? Belum lagi limbahnya mencemari lingkungan. Petani bisa gagal panen karena air yang sudah tercemar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roni menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang merusak atau mencemari lingkungan wajib melakukan pemulihan lingkungan hidup. Upaya tersebut meliputi:
Menghentikan sumber pencemaran dan membersihkan unsur pencemar.
Melakukan remediasi untuk memulihkan kualitas lingkungan seperti sedia kala.
Melakukan rehabilitasi untuk mempertahankan dan meningkatkan produktivitas serta fungsi lingkungan.
Melakukan restorasi agar lingkungan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Upaya lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
![]() |
| Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (Ketum IMPAS) Roni Harahap saat sedang gelar aksi |
Roni menegaskan bahwa dalam perkara lingkungan hidup, berlaku prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Artinya, pelaku usaha yang menggunakan atau menghasilkan limbah B3 dan menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan wajib bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
“Jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh atau untuk badan usaha, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha itu sendiri, maupun kepada pihak yang memberi perintah atau pemimpin kegiatan,” jelas Roni.
Ia menambahkan bahwa Pasal 97 hingga Pasal 115 UU PPLH mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Selain pidana, perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran juga dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 76 ayat (2) UU PPLH. Bentuk sanksinya antara lain:
Teguran tertulis
Paksaan pemerintah
Pembekuan izin lingkungan
Pencabutan izin lingkungan
Roni menutup pernyataannya dengan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Apabila pemerintah Kabupaten Tangerang tidak bisa mengatasi persoalan pabrik itu, kami bersama mahasiswa dan penggiat sosial akan menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang untuk menuntut penutupan pabrik tinner tersebut,” tegasnya. [Diori Parulian Ambarita & Supriyadi]
