AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Pembangunan sebuah rumah yang berlokasi di Jl. H. Mean V, Kelurahan Jatibeningbaru, Kecamatan Pondokgede disinyalir belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi dan tidak menemukan adanya plang atau banner izin bangunan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau izin lain yang biasanya dipasang di area proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
![]() |
| Ardi |
Saat dikonfirmasi di lokasi, Ardi, yang mengaku sebagai salah satu keluarga pemilik bangunan, menyatakan bahwa pembangunan tersebut telah memiliki izin. Menurutnya, perizinan sudah diurus dan dinyatakan lengkap.
“Bangunan ini sudah ada izinnya,” ujar Ardi kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan tidak dipasangnya plang izin bangunan di lokasi, Ardi berdalih bahwa faktor cuaca menjadi penyebabnya.
Klik lokasi🔽 !
https://maps.app.goo.gl/hjSYGVfVkEtVoDQ3A?g_st=an
Ia menyebutkan, jika plang dipasang pada musim hujan seperti saat ini, dikhawatirkan akan rusak.
“Kalau dipasang sekarang, musim hujan begini, nanti plangnya robek,” kilahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat pemasangan plang izin merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan perizinan bangunan dan berfungsi sebagai bukti legalitas serta sarana pengawasan publik.
Tidak sedikit warga sekitar yang menilai alasan tersebut kurang masuk akal dan berharap adanya kejelasan dari pihak berwenang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait, baik pihak kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Tata Ruang atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Untuk itu, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada dinas terkait guna memastikan apakah pembangunan rumah di Jl. H. Mean V tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau justru melanggar aturan.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penegakan aturan perizinan bangunan dapat berjalan tegas, transparan, dan adil demi ketertiban tata ruang serta kepastian hukum di Kota Bekasi. [Diori Parulian Ambarita]


