AmbaritaNews.com | Jakarta - Mellani Setiadi bersama kuasa hukumnya, Julianta Sembiring, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Aktivis Pers Indonesia, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026). Keduanya hadir memenuhi undangan khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si, terkait aduan masyarakat yang sebelumnya telah mendapat atensi Kapolri.
Aduan tersebut menyangkut penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh oknum penyidik Polres Jakarta Selatan pada tahun 2021 yang dinilai penuh kejanggalan dan bermasalah secara hukum.
Kuasa hukum menjelaskan, perkara bermula pada 17 Mei 2017, ketika Mellani Setiadi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/732/K/V/2017/PMJ/Restro Jaksel.
Dalam laporan tersebut, pelapor telah menyerahkan berbagai alat bukti, di antaranya:
• Akta notaris
• Surat pernyataan utang
• Bukti penyerahan dan penitipan perhiasan emas serta berlian
• Korespondensi dengan pihak terlapor
• Keterangan saksi fakta dan saksi pendukung
Menurut Julianta, sejak tahap awal penyelidikan sesungguhnya telah terpenuhi minimum threshold of evidence untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu juga diperkuat dengan terbitnya sejumlah Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik), yakni:
• SP.Sidik/1091/IX/2017 tertanggal 5 September 2017
• SP.Sidik/489/III/2019 tertanggal 25 Maret 2019
• SP.Sidik/1671/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019
• SP.Sidik/188/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021
Surat-surat tersebut menunjukkan bahwa perkara terus berjalan hingga 2021. Namun, secara mengejutkan, Polres Jakarta Selatan menerbitkan SP3 dengan nomor register SPPP/08/III/2021/Reskrim Jaksel yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Benito Harleandra, S.I.K. SP3 tersebut menyatakan perkara sebagai ranah perdata dan dinilai tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana penipuan maupun penggelapan.
Julianta menilai penerbitan SP3 tersebut janggal dan patut dipertanyakan secara yuridis. Ia bahkan menyebut alasan penghentian penyidikan cenderung bersifat ad hoc fallacy, yakni kekeliruan logika dalam menciptakan dalih baru untuk membenarkan suatu tindakan yang bertentangan dengan fakta objektif dalam berkas perkara.
“Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan diskresi (abuse of discretion) oleh penyidik,” tegasnya.
Menurutnya, posisi terlapor yang merupakan notaris senior dengan jaringan sosial dan kemampuan finansial kuat, memunculkan dugaan adanya power asymmetry atau ketimpangan relasi kuasa antara pelapor dan terlapor yang berpotensi mempengaruhi independensi penyidik.
Kuasa hukum juga membeberkan bahwa SP3 tersebut mengandung cacat formil serius (formeel gebrek). Di antaranya:
• Identitas korban keliru
• Dalam SP3, korban disebut lahir di Tangerang pada 7 April 1975, padahal data sebenarnya korban lahir di Jakarta pada 11 Februari 1956
• Agama korban ditulis Islam, sementara fakta sebenarnya korban beragama Kristen
“Kesalahan mendasar ini merupakan error in persona yang berdampak pada batalnya produk hukum tersebut,” ujar Julianta.
Selain itu, penyidik dinilai keliru karena hanya memfokuskan analisis pada dugaan penipuan dan mengesampingkan dugaan penggelapan terhadap emas dan berlian milik korban. Padahal, dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026, terungkap bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan terlapor secara sah.
Pihak kuasa hukum juga telah menyurati Kejaksaan untuk meminta klarifikasi. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa SPDP dan SP3 tidak pernah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melainkan hanya disampaikan kepada pelapor. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam SP3, sehingga semakin menguatkan dugaan pelanggaran prosedur.
X“Hal ini jelas bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, di antaranya Putusan MA Nomor 1604/K/Pid/1990 dan Nomor 1996/K/Pid/2010, yang menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh dihentikan hanya dengan dalih perdata apabila terdapat unsur penipuan atau penggelapan,” jelas Julianta.
Mellani dan kuasa hukumnya dijadwalkan bertemu Kapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB. Namun karena Kapolda menghadiri rapat di Mabes Polri, pertemuan baru terlaksana sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya diterima terlebih dahulu oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K. Pertemuan berlangsung secara humanis dan membahas secara komprehensif kronologis perkara serta alasan dihentikannya penyidikan.
Tak lama kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri hadir langsung dan memberikan perhatian serius terhadap aduan tersebut. Kapolda mengarahkan agar laporan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum berharap langkah ini menjadi titik awal pembenahan penegakan hukum serta membuka peluang diterbitkannya surat keputusan baru yang secara tegas membatalkan SP3 nomor SPPP/08/III/2021/Reskrim Jaksel tertanggal 15 Maret 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Dirkrimum Kombes Pol Iman Imanudin bahkan menghubungi langsung Wasidik melalui telepon dan meminta agar segera menghadap ke ruangannya. Ia juga berjanji kepada Mellani Setiadi bahwa laporan LP/732/K/2017/PMJ/Restro Jaksel akan ditarik dan dialihkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.
“Ini menjadi harapan baru bagi klien kami untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” tutup Julianta. [Diori Parulian Ambarita]
