AmbaritaNews.com | Kabupaten Karawang - Dugaan praktik perampokan uang negara melalui korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) serta belanja kebutuhan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang semakin menguat dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana berat yang berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian keuangan negara hingga ancaman langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.
Pengadaan alkes dan belanja Puskesmas sejatinya merupakan sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, alih-alih dilakukan secara transparan dan akuntabel, proses tersebut justru diduga direkayasa demi memperkaya oknum-oknum tertentu. Modus operandi yang terendus di Dinkes Kabupaten Karawang mencerminkan pola klasik korupsi pengadaan, yakni memanfaatkan celah kewenangan dan lemahnya pengawasan internal.
Beberapa modus yang kerap diidentifikasi dalam dugaan kasus ini antara lain rekayasa pengadaan barang dan jasa, mark-up harga, hingga pengadaan fiktif. Barang yang tercantum dalam dokumen anggaran diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, jumlah, bahkan keberadaannya di lapangan. Praktik tersebut disinyalir hanya dijadikan formalitas administrasi guna mengalirkan anggaran negara ke rekening atau kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Tak hanya itu, indikasi persekongkolan juga mengemuka. Dugaan adanya kerja sama tersembunyi antara pejabat berwenang dan pegawai internal Dinkes semakin memperkuat kecurigaan publik.
Struktur kewenangan seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pejabat teknis lainnya dinilai memiliki peran strategis yang rawan disalahgunakan. Jika benar terjadi, maka praktik tersebut menunjukkan adanya kejahatan yang terorganisir dan sistematis di tubuh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke kantor Dinkes Kabupaten Karawang pun menemui hambatan. Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (SDK), Neni, tidak dapat ditemui secara langsung dengan alasan sedang mengikuti rapat.
Ia justru mewakilkan seorang pegawai yang disebut sebagai pegawai internal, yakni La Ode Ahmad, untuk menemui wartawan. Namun, perwakilan tersebut dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai dan cenderung menghindari substansi pertanyaan terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan alkes dan belanja Puskesmas.
Sikap tersebut memicu kekecewaan insan pers. Dewan Pengawas (Dewas) Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Diori Parulian Ambarita atau yang akrab disapa Ambar, secara tegas menyatakan bahwa pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang terkesan tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik dalam memberikan klarifikasi kepada publik.
“Padahal wartawan yang datang sudah mengikuti prosedur, mengisi buku tamu, serta mencantumkan nomor handphone agar dapat dihubungi kembali untuk keperluan konfirmasi. Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut maupun klarifikasi resmi dari pihak Dinkes,” ujar Ambar, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ambar, sikap tertutup tersebut justru semakin menimbulkan kecurigaan publik terhadap dugaan praktik korupsi yang terjadi. Transparansi dan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah, terlebih yang mengelola anggaran besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti sektor kesehatan.
Atas dasar itu, Dewan Pengawas Forum Wartawan Jaya Indonesia menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan korupsi pengadaan alkes dan belanja Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Langkah ini dinilai penting guna mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mengaudit anggaran, serta menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.
FWJI berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti adanya praktik korupsi, para pelaku diharapkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi tertulis terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan belanja Puskesmas tersebut. Publik pun menanti langkah tegas aparat hukum demi memastikan uang negara digunakan sebagaimana mestinya untuk pelayanan kesehatan masyarakat. [Iwan Setiawan]
