Penahanan Warga Main Domino Rp2.000 di Mukomuko Menuai Kecaman; Upaya DPRD Kandas, Hukum Dinilai "Tajam ke Bawah" di Bulan Suci -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Penahanan Warga Main Domino Rp2.000 di Mukomuko Menuai Kecaman; Upaya DPRD Kandas, Hukum Dinilai "Tajam ke Bawah" di Bulan Suci

Kamis, 05 Maret 2026, 18:23

Adv. H. Alfan Sari, SH., MH., MM


AmbaritaNews.com | Kabupaten Mukomuko - Gelombang keprihatinan nasional terus mengalir menyusul penahanan tujuh warga oleh Polres Mukomuko akibat bermain batu domino dengan taruhan "iseng" sebesar Rp2.000,- (Dua ribu rupiah) di sebuah lapau tradisional. Kasus yang terjadi di pekan kedua Ramadhan ini kini menjadi sorotan tajam praktisi hukum, pejabat publik, hingga tokoh masyarakat yang menilai tindakan tersebut sangat berlebihan dan mencederai rasa keadilan rakyat kecil.


Kekecewaan Publik meluas ketika upaya anggota DPRD yang Buntu. Kekecewaan dan keprihatinan mereka semakin memuncak setelah upaya fasilitasi dari salah satu anggota DPRD setempat menemui jalan buntu. Diketahui, pihak keluarga yang sempat mengadu kepada wakil rakyat mereka untuk memohon kebijakan penangguhan penahanan bagi para kepala keluarga tersebut. Namun, meskipun anggota DPRD telah menghadap ke Polres Mukomuko untuk menjadi penjamin, seakan tidak “Bertaji” di mana permohonan tersebut tidak membuahkan hasil.


"Masyarakat luas kini hanya bisa berdoa dan mengurut dada. Ada kesan pola penegakan hukum yang berlebihan dan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal, jika tujuannya hanya memberikan efek jera, bukankah penangkapan dan bermalam di sel beberapa hari sudah lebih dari cukup ..?" ujar salah satu keluarga yang merasa miris dan terusik nuraninya.


Penahanan ini memicu masalah sosial baru yang memprihatinkan. Para pria yang ditahan tersebut adalah tulang punggung keluarga yang kesehariannya sibuk berjibaku mencari nafkah demi kebutuhan anak-istri menjelang Idul Fitri.


"Semua mata dan telinga kini tertuju ke Mukomuko. Penahanan ini justru memicu kemiskinan mendadak bagi keluarga yang ditinggalkan di bulan penuh berkah ini," ungkap ulasan hukum yang beredar luas di kalangan tokoh masyarakat, pejabat publik dan praktisi.


Semangat KUHAP dan Kritik Penegakan Hukum; para praktisi menilai penangkapan ini mengabaikan asas Ultimum Remedium (hukum sebagai upaya terakhir). Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Dengan nominal taruhan hanya Rp2.000,-, (Dua ribu rupiah) perbuatan tersebut secara materiil masuk kategori sangat ringan (De Minimis) dan tidak merusak tatanan sosial. 


Ulasan dari Adv. H. Alfan Sari, SH., MH., MM., praktisi hukum senior di Jakarta yang dikenal luas atas kepeduliannya pada masyarakat miskin—bahkan pernah diundang ke Istana Presiden era SBY untuk misi penegakan hukum berkeadilan—turut memperkuat perspektif ini. Ia menegaskan bahwa semangat KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) seharusnya mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), bukan sekadar penghukuman fisik yang kaku. "Fungsi hukum adalah untuk memberikan keadilan substansial, bukan alat balas dendam negara. Efek jera atau shock therapy sudah tercapai. Tidak ada urgensi melanjutkan penahanan bagi warga yang hanya melakukan tradisi melepas penat di kampung sendiri," ulas pengacara yang kerab disapa Bang Haji yang juga pengurus Divisi Hukum DPN PPWI Jakarta.


Masyarakat mendesak kepolisian menggunakan kewenangan Diskresi sesuai Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002. Di bulan Ramadhan yang penuh ampunan, seharusnya pintu “Magfirah dan Islah" dibuka lebih lebar. Banyak pihak membandingkan dengan daerah lain di mana kasus serupa diselesaikan lewat pembinaan Binmas dan cukup wajib lapor. Publik kini menanti, apakah hukum di Mukomuko akan terus kaku terhadap rakyat kecil, ataukah hadir keadilan bermatabat yang menyentuh nurani.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler