AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 4 April 2026. Berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan terhadap para korban, kasus ini melibatkan empat anak yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bogor.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Tarumajaya.
“Keempat anak tersebut merupakan warga Kabupaten Bogor, sementara lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Tarumajaya,” ujar Fahrul, Selasa (7/4/2026).
Sebagai langkah penanganan terpadu, UPTD PPA Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan case conference guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus tersebut.
Kegiatan Case Conference Tindak Pidana Perdagangan Orang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor UPTD PPA Kabupaten Bekasi, yang beralamat di Jalan Johar Delta Silicon 2, Lippo Cikarang, Bekasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Wilayah Tengah Kabupaten Bogor, serta sejumlah pejabat dari DP3A Kabupaten Bekasi.
Selain itu, turut hadir Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Anak dan Perempuan Indonesia (YBH API), Mastaria Manurung, Advokat YBH API Unggul Sapetua, SH, beserta jajaran, serta tenaga profesional seperti pekerja sosial, psikolog klinis, pendamping hukum, dan konselor dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan kasus TPPO dapat dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi, guna memastikan perlindungan maksimal bagi para korban, khususnya anak-anak. [Wulan]


