Viral Penganiayaan ART oleh Oknum Jaksa di Tangerang Memasuki Babak Baru -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Viral Penganiayaan ART oleh Oknum Jaksa di Tangerang Memasuki Babak Baru

Minggu, 08 Maret 2026, 13:40



AmbaritaNews.com | Kota Tangerang - Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang oknum Jaksa terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Tangerang, yang sempat viral pada akhir tahun 2025 lalu, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.


Kasus yang bermula dari pemberitaan media mengenai ART di Tangerang Diduga Dianiaya Oknum Jaksa pada Desember 2025 tersebut, kini berlanjut dengan diperiksanya sang korban, Yuni Asih, oleh kepolisian. Namun, kali ini Yuni diperiksa atas laporan balik dari pihak oknum Jaksa tersebut.


Pada Kamis (5/3/2026), Yuni Asih mendatangi Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota. Ia diperiksa sebagai saksi terlapor atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/2027/XII/2025/SPKT tertanggal 11 Desember 2025 yang dilayangkan oleh pelapor Dody Wahyudi Leonard Silalahi oknum Jaksa yang sebelumnya diduga sebagai pelaku penganiayaan.




Dalam pemeriksaan tersebut, Yuni Asih didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Ojahan Erikson Pakpahan, S.H. dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners. Yuni dicecar pertanyaan terkait tuduhan bahwa dirinya telah menggigit lengan Dody.


Yuni membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa narasi dirinya melakukan kekerasan adalah pemutarbalikan fakta.


"Bagaimana saya menggigit Saudara Dody? Justru bibir saya ditonjok dua kali oleh dia sampai berdarah. Saat itu saya dikeroyok oleh tiga orang (Dody, Dian Christina Silalahi, dan Johannes Simanungkalit) karena saya mempertahankan anak majikan saya yang mau diambil paksa," ungkap Yuni kepada penyidik.


Ojahan Erikson Pakpahan, S.H


Insiden yang dimaksud terjadi pada 11 Desember 2025 di depan Sekolah Penabur Kota Modern, Tangerang, yang menjadi sorotan publik saat majikan Yuni melaporkan kejadian ini pertama kali ke polisi.


Untuk mematahkan tuduhan pelapor, tim kuasa hukum Yuni menyerahkan sejumlah bukti medis yang menunjukkan bahwa Yunilah korban sebenarnya.


"Kami menyerahkan salinan rekam medis rawat inap Yuni di RSUD Tangerang, hasil panoramic gigi yang membuktikan dampak pukulan di wajah, serta hasil pemeriksaan psikis pasca-pengeroyokan," jelas Ojahan Erikson Pakpahan.




Langkah ini dilakukan untuk membuktikan bahwa laporan yang dibuat oleh oknum Jaksa tersebut tidak berdasar dan mengaburkan fakta bahwa Yuni mengalami luka fisik serius saat kejadian.


Selain masalah pidana, kasus ini juga menyisakan persoalan hak asuh anak. Yuni Asih menjadi sasaran kekerasan karena berupaya melindungi JAS (6 tahun), anak majikannya, Alpriado Osmond.


Menurut keterangan pihak Yuni, sejak insiden 11 Desember 2025, JAS berhasil diambil paksa oleh pihak ibu dan Dody, dan hingga kini belum pernah bertemu kembali dengan ayahnya.


Yuni Asih


"Sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang in kracht (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan hak asuh jatuh kepada ibunya. Namun anak itu sudah dibawa paksa," tambah Ojahan.


Penyidik Polres Metro Tangerang Kota, melalui Briptu Arif, menyatakan rencananya akan memanggil dan memeriksa JAS guna mendalami peristiwa yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian.


Publik kini menanti ketegasan aparat kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum penegak hukum ini, apakah keadilan akan berpihak pada fakta atau jabatan.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler