AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Peredaran obat keras jenis tramadol di kawasan Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas kian mengkhawatirkan. Praktik penjualan yang diduga berlangsung terang-terangan itu kini memicu sorotan tajam, menyusul munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran hingga aliran dana ilegal.
Sejumlah sumber di lapangan menyebut, peredaran tramadol diduga dikendalikan oleh seorang pedagang yang dikenal dengan nama Juniar alias Kocu yang disebut-sebut berasal dari Aceh.
Warung miliknya di kawasan Laladon diduga menjadi titik peredaran obat keras tanpa izin, yang bebas diakses berbagai kalangan, termasuk anak muda.
Yang lebih mencengangkan, beredar informasi adanya dugaan setoran uang dalam jumlah jutaan rupiah kepada oknum di Polsek Ciomas, yang disebut mengalir melalui jalur Kanit Reskrim. Dugaan ini, jika terbukti, bukan hanya pelanggaran etik berat, tetapi juga berpotensi menyeret ke ranah pidana.
Dampak dari peredaran obat keras ini bukan lagi sekadar isu—melainkan nyata di depan mata. Pada hari Sabtu (11/4/2026) seorang warga terlihat mengalami kejang-kejang di depan warung yang diduga menjual tramadol tersebut, setelah mengonsumsi obat tanpa pengawasan medis. Peristiwa itu sontak membuat geger warga sekitar dan mempertegas bahaya laten yang mengintai.
“Sudah lama terjadi, tapi seperti tidak ada tindakan serius,” ujar salah satu warga.
Dalam aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal seperti ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari pencopotan jabatan, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bahkan, jika terbukti menerima suap atau terlibat aktif, konsekuensi pidana tidak dapat dihindari.
Ironisnya, kondisi ini bertolak belakang dengan pernyataan resmi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, yang sebelumnya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Namun di lapangan, situasi justru dinilai masyarakat jauh dari kata terkendali.
Kekecewaan warga pun mencuat. Penanganan yang dinilai lamban bahkan cenderung diabaikan memunculkan anggapan bahwa upaya pemberantasan hanya sebatas retorika—“hangat-hangat tai ayam”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Ciomas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menunggu keberanian dan transparansi aparat serta pemerintah daerah untuk benar-benar menindak tegas, bukan sekadar diam di tengah ancaman yang terus memakan korban. [Tim]
