Oleh: Adv. H. Alfan Sari, SH. MH. MM (Divisi Hukum DPN PPWI)
AmbaritaNews.com | Jakarta – Ancaman pembunuhan terhadap jurnalis, baik yang dilontarkan melalui gertakan lisan secara konvensional maupun lewat transmisi digital seperti pesan WhatsApp (WA), bukanlah sekadar delik aduan remeh. Fenomena ini merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) terhadap keterbukaan informasi dan hak asasi manusia.
Selaku praktisi hukum vokal dan dikenal kritis yang pernah diundang ke Istana Presiden Republik Indonesia di era Kepemimpinan SBY untuk sosialisasi penerapan UU Bantuan Hukum (BANKUM) bagi masyarakat miskin, beliau mengupas tuntas aspek strategis perlindungan jurnalis sebagai berikut:
I. ANALISIS YURIDIS: KONSTRUKSI PASAL BERLAPISDalam sistem hukum Indonesia, tidak ada ruang gelap bagi pelaku intimidasi pewarta. Kita menghadapi konvergensi hukum yang sangat menjerat:
• Konstitusi Digital (UU ITE): Berdasarkan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE, pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi adalah tindak pidana siber berat. Ancaman pidana 4 tahun penjara menanti. Jejak digital berupa screenshot atau log transmisi adalah bukti autentik yang bersifat irrefutable (tidak dapat dibantah).
• Lex Specialis (UU Pers No. 40/1999): Pasal 18 secara eksplisit menghantam siapa pun yang secara melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik melalui intimidasi. Pelaku terancam pidana 2 tahun atau denda Rp: 500 juta. Ini adalah bentuk proteksi negara terhadap kemerdekaan berpendapat.
• Reformasi Pidana (KUHP Baru UU 1/2023): Kita tidak lagi hanya bicara Pasal 335 & 336 KUHP lama.
Dalam KUHP Nasional yang baru; Pasal 448: Menegaskan sanksi atas pemaksaan dengan ancaman kekerasan nyata. Pasal 449: Mengunci pelaku Ancaman Pembunuhan atau kekerasan berat, baik secara lisan maupun tulisan. Ini adalah delik yang menyerang kemerdekaan individu dan rasa aman warga negara.
II. PERSPEKTIF SOSIAL DAN DEMOKRASI: MELAWAN "CHILLING EFFECT" Secara sosiologis, pembiaran terhadap pengancam jurnalis akan melahirkan Chilling Effect (efek gentar). Jika pewarta dibungkam, publik akan kehilangan hak atas kebenaran. Tanpa kontrol sosial dari media, tirani dan kesewenang-wenangan oknum akan tumbuh subur di ruang gelap informasi. Membela jurnalis berarti membela hak rakyat untuk tahu.
III. ETIKA PROFESI KEPOLISIAN DAN INTEGRITAS APH :
Polri dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sedang diuji.
• Responsibilitas: Kepolisian tidak boleh bersifat pasif atau menunggu adanya jatuh korban fisik. Ancaman adalah embrio kejahatan yang harus segera dimatikan.
• Etika: Mengabaikan ancaman terhadap jurnalis bukan sekadar kelalaian tugas, melainkan pelanggaran kode etik profesi dalam melindungi setiap warga negara yang menjalankan mandat undang-undang.
IV. KEBERPIHAKAN NEGARA AKAN KETERBUKAAN INFORMASI :
Negara yang demokratis tercermin dari seberapa aman jurnalisnya memegang pena. Tanpa jaminan keamanan, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hanyalah tumpukan kertas tak bermakna. Negara wajib hadir melalui instrumen hukum untuk memastikan tidak ada kekuatan premanisme, baik fisik maupun digital, yang bisa mengatur narasi publik dengan cara-cara kekerasan.
V. AKSI NYATA: 4 LANGKAH KONKRET KEPOLISIANDPN PPWI mendesak Polri untuk mengambil langkah taktis dan tegas: Akselerasi Digital Forensic : Segera lacak identitas, posisi, dan IP Address pengancam melalui Unit Cyber Crime. Tidak ada tempat sembunyi bagi pengecut digital. Proteksi Instan (Safe House): Jika eskalasi ancaman meningkat, Polri wajib berkoordinasi dengan LPSK untuk menjamin keamanan fisik jurnalis beserta keluarganya. Penegakan Hukum Preventif (Tangkap & Tahan): Demi stabilitas sosial dan keamanan korban, penahanan harus dilakukan segera untuk mencegah ancaman berubah menjadi tindakan nyata. Penerapan Dakwaan Berlapis: Jaksa dan Polisi harus menggunakan UU Pers sebagai Lex Specialis agar menciptakan efek jera yang maksimal bagi para pelaku pengganggu kemerdekaan pers.
Pada akhirnya tentu kita semua sepakat, bahwa ;
"Hukum tidak boleh bertekuk lutut di bawah kaki teror. Jika satu jurnalis diancam dan negara berdiam diri, maka sesungguhnya seluruh rakyat sedang dalam bahaya. Kami di DPN PPWI akan berdiri di baris terdepan untuk memastikan setiap ketikan ancaman di WhatsApp berujung pada ketukan palu hakim di ruang pengadilan" pungkas Pengacara yang hobby olahraga keras, Beladiri SHORINJI KEMPO. [Red]
