Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum -->

Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum

Kamis, 23 Juli 2026, 17:01



AmbaritaNews.com | Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. 


Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.


Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati bersama hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.


Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara serta memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.


"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," ujar Ketua Majelis 


Hakim Christina Endarwati saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.


Hakim menemukan bahwa dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider menggunakan dua ketentuan hukum yang mengatur delik yang sama, yakni pencemaran nama baik, tetapi berasal dari dua undang-undang yang berbeda, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru.


Menurut majelis hakim, penggunaan dua ketentuan tersebut secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga surat dakwaan dinilai cacat secara formil.


"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Jaksa menilai terdakwa telah menyerang kehormatan dan nama baik Joko Widodo melalui tuduhan bahwa Presiden ke-7 RI tersebut memiliki ijazah palsu. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan satu lembar ijazah atas nama Joko Widodo identik dengan 14 ijazah pembanding dan dinyatakan berasal dari produk cetak yang sama.


Akibat tuduhan tersebut, jaksa menyatakan Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa pencemaran nama baik secara pribadi.


Jaksa juga menyebut tudingan itu memicu munculnya anggapan dari sejumlah pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler