AmbaritaNews.com | Jakarta - Menyikapi beredarnya video pernyataan seorang oknum yang mengklaim diri sebagai pimpinan redaksi sebuah media di Pasuruan, yang menyebutkan bahwa wartawan tanpa sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana dan melabeli mereka dengan sebutan "wartawan bodrex," Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH, memberikan tanggapan tegas.
Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menyesatkan publik. Beliau menyatakan bahwa sertifikasi UKW bukanlah syarat sah bagi seseorang untuk menjalankan profesi wartawan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme kerja wartawan, bukan merupakan syarat mutlak untuk diakui sebagai wartawan yang sah di mata hukum," tegasnya, Minggu (19/7/2026).
Setiap warga negara memiliki hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti UKW tetap mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Narasi yang mendiskreditkan rekan sejawat dengan sebutan "wartawan bodrex" dan ancaman pidana justru mencederai semangat kemerdekaan pers. Hal ini dinilai sebagai bentuk sikap arogansi yang tidak sejalan dengan upaya membangun pers yang sehat dan profesional," tambahnya.
Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH mengingatkan bahwa fungsi utama pers adalah sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab, bukan untuk saling menyerang atau merendahkan martabat profesi satu sama lain.
Ketua Umum IWO Indonesia mengimbau kepada seluruh insan pers untuk tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan saling menghormati. Perbedaan tingkat kompetensi seharusnya menjadi dorongan untuk terus belajar dan tumbuh bersama, bukan dijadikan alat untuk memecah belah komunitas pers.
IWO Indonesia berharap polemik ini tidak menggeser fokus utama insan pers dalam menjalankan tugas pokoknya untuk mencerdaskan masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan bangsa dan negara.
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) merupakan organisasi profesi yang berkomitmen pada pengembangan profesionalisme wartawan di media daring, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia. [Red]
