Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku! -->

Wartawan Dikeroyok Saat Liput LPG Ilegal di Rumpin, Aktivis Pers DiORi PARULiAN AMBARiTA Desak Polisi Tangkap Seluruh Pelaku!

Rabu, 22 Juli 2026, 20:49



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor – Seorang wartawan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan perusakan kendaraan saat menjalankan tugas jurnalistik meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kampung Sukasari RT 03/RW 03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.


Korban diketahui bernama Hidayatullah (51) yang berprofesi sebagai wartawan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh serta kerusakan kendaraan operasional yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta.


Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor. Laporan itu telah diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, pada Selasa (21/7/2026).


Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban didatangi sekelompok orang yang kemudian diduga melakukan pengeroyokan menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merusak kendaraan milik korban yang digunakan untuk kegiatan peliputan.


Insiden tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peliputan mengenai dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi melalui praktik penyuntikan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga berlangsung di Desa Sukasari.


Sebelum melakukan peliputan, tim wartawan disebut telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Namun, situasi berubah ketika massa diduga diprovokasi oleh pihak-pihak yang merasa terganggu atas aktivitas jurnalistik tersebut.


Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut.


Menanggapi peristiwa itu, DiORi PARULiAN AMBARiTA, yang akrab disapa AMBAR, selaku Aktivis Pers dan Wartawan Investigasi, mengecam keras aksi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


AMBAR menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan terhadap wartawan merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.


"Saya mendesak Polres Bogor agar segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku beserta pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi kekerasan tersebut. Tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan kepada wartawan. Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada insan pers yang bekerja demi kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang," tegas AMBAR, Rabu (22/7/2026).


Menurut AMBAR, aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang sedang diinvestigasi wartawan, sehingga penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.


Perlindungan Wartawan Menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, antara lain:


Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.


Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.


Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.


Apabila dalam peristiwa tersebut terdapat unsur penganiayaan maupun perusakan barang, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan kepolisian.


Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik harus menjadi perhatian serius seluruh ppihak


Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera agar kekerasan terhadap insan pers tidak terus berulang di Indonesia.  [...]


Berita Populer


TerPopuler