AmbaritaNews.com | Kabupaten Kampar - Kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kampar perlu dipertanyakan. Di mana kegiatan pertambangan galian C yang sempat tutup, nyatanya beroperasi kembali.
Belum lama ini Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menyatakan, siap mewujudkan Polri yang melayani.
Kapolda Riau menyampaikan kepada seluruh Kapolres dan jajaran Polda se-Riau, dan mengatakan pada acara rutin bulan untuk mengevaluasi kerja kepolisian setiap bulannya, jadi kalau ini bulan awal Maret maka kepolisian meng-anev kerja-kerja bulan Februari.
Di mana pantauan awak media kegiatan tambang galian C beroperasi lagi dilihat dari kegiatan excavator yang beroperasi dan banyak mobil dump truck, bolak-balik keluar dari lokasi pada hari Sabtu (4/3/2023).
Menurut salah satu yang diduga pemilik usaha galian C, kalau mau ditutup jangan hanya saya, semua kegiatan tambang di sini harus juga ditutup lah.
Pak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan TNI-Polri untuk mengantisipasi terjadinya pertambangan ilegal, sebab hal ini akan sangat mempengaruhi pendapatan negara dalam bidang industri mineral.
“Kalau yang namanya ekspor illegal masih berjalan, proses industrialisasi menjadi terganggu dan tugas TNI-Polri ada di situ,” kata Jokowi usai menghadiri rapat pimpinan TNI-Polri di Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu menyampaikan kepada jajaran anggotanya yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan.
“Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," imbuhnya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Ini semua, kata Kapolri, untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang, tegas dia, jika pimpinan bermasalah maka anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula.
Karena itu dia mengingatkan, agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas. Kata pepatah “Ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga”.
Masih kata Kapolri, pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri.
Menanggapi hal itu, Prof Indira Santi kertabumi, mengatakan saat acara pertemuan sahabat dan kerabat Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia (GMRI) bahwa, sosok pemimpin itu harus lahir dengan bimbingan dan petunjuk serta restu para leluhur, setidaknya tidak mengabaikan aspirasi rakyat.
“Sebab Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 berbunyi: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” jelasnya, Senin (6/3/2023).
Menurut Adv Sapala Sibarani, S.H sekaligus Ketua Forum Aktivis Praktisi Hukum Indonesia (Fora-Pramin), Polsek, Polres bahkan Polda mesti tahu apa yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kan lucu jika wartawan, LSM klo jadinya yang tau di mana letak-letak kegiatan ilegal. Maka diminta Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun ke Polda Riau mengamati dan mengawasi apa sebenarnya yang terjadi dalam penegakan hukum Indonesia,” ujarnya.
Jika ada personil yang bermasalah, sambung dia, mohon ditindak sesuai sidang etik Polri dan lakukan pidananya sesuai Pasal 421 KUHP yang berbunyi: Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Lebih lanjut kata Sapala Sibarani, Kompolnas RI mesti memantau persoalan ini, langsung konferensi pers (Preskon) ke publik.
Terpisah, pada saat dikonfirmasi Kabareskrim Polri, Kapolda Riau, Kapolres Kampar dan Kapolsek Tambang tidak merespon sampai berita terbit. [At.Hia]