AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Merasa tidak pernah menjual objek tanah warisan orang tuanya (almarhum Kardiyan), mendorong Ari Supri Yatim alias Atim mencoba menyusuri kebenaran informasi tersebut.
Menurut dia (Atim), dirinya tidak pernah menjual apalagi memindah tangankan sebidang tanah peninggalan almarhum (Kardiyan) kepada orang lain.
"Luas tanah 130 meter persegi itu adalah pemberian kakek kepada almarhum orang tua saya, kok bisa sekarang menjadi sertipikat atas nama orang lain," keluhnya, Senin (17/4/2023) sore.
Atim mengatakan, kalau adik-adik dari almarhum bapaknya atau bule sudah mendapat bagiannya masing-masing, semasa kakek atau si mbah masih hidup.
Dia juga menyinggung, objek tanah (warisan) milik almarhum orang tuanya telah berpindah tangan ke orang lain, tidak bukan dari ulah bulenya (adik bapak) bernama Kunci.
Dipandang perlu informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, Atim pun menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliprau, Rasnoto, S.Pd di tempat kediamannya.
![]() |
kiri: Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Online Ambarita News, Diori Parulian Ambarita atau biasa disapa Ambar | kanan: Atim |
Rasnoto menjelaskan, objek tanah yang ditanyakan itu sudah bersertipikat dan bisa dimungkinkan atas nama Sodikin, sambil memperlihatkan batas-batas bidang tanah yang sudah bersertipikat di Hp miliknya.
"Dan kalau nggak salah, sertipikatnya terbit di tahun 2009, sedangkan saya menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) tahun 2017," imbuhnya.
Setelah meminta penjelasan dari Sekdes Kaliprau, kemudian Atim bertolak ke rumah bulenya (adik dari almarhum bapaknya) yang bernama Kunci.
Kunci mengakui telah menjual tanah abangnya (almarhum Kardiyan) kepada orang lain. Atim sempat menanyakan bukti-bukti penjualan, namun Kunci mengatakan surat jual beli ada di tangan pembeli.
Suasana di rumah Kunci agak memanas disebabkan tanah yang sudah dijual oleh dirinya dipertanyakan dengan anak almarhum Kardiyan, yakni Atim.
Sebaiknya untuk memberikan pemahaman kepada para pihak, Pemerintah Desa (Pemdes) Kaliprau, Kecamatan Ulujami - Jateng, memanggil mereka ke balai desa agar masalah ini bisa terselesaikan (solutif). [Diori Parulian Ambarita]