Gawat! Kades Gongseng Makan Uang Rakyat Tak Ditangkap, Ini Kata Imam Sby
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Gawat! Kades Gongseng Makan Uang Rakyat Tak Ditangkap, Ini Kata Imam Sby

Kamis, 27 April 2023, 08:19



AmbaritaNews.com | Kabupaten Pemalang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Direktorat Reserse dan Kriminal Husus (Ditreskrimsus) telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kepala Desa Gongseng, Kecamatan Randudongkal.


Surat dengan nomor B/SP2HP/45/I/2023/Ditreskrimsus itu menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan telah ditemukan tindak pidana korupsi anggaran desa Tahun 2019 sebesar Rp. 91.953.650.  


Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kerugian negara sebesar itu telah dipulihkan (dikembalikan) oleh Kepala Desa Gongseng, sehingga tidak terjadi kerugian negara.


“Dengan tidak adanya kerugian uang negara, maka kegiatan penyelidikan atas perkara tersebut dihentikan," tulis surat dengan Kop Polda Jateng Ditreskrimsus, tertanggal 27 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Gunawan S.Si.,MH selaku Kasubdit III Tipidkor.   


Dilansir panturanews.com, Kamis (27/4/2023) Sekretaris Inspektorat Kab. Pemalang Puji Sugiharto mengakui jika pihaknya sering dimintai tolong oleh Polda Jateng (Ditreskrimsus) untuk membantu mengaudit tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sejumlah kepala desa.


Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama Imam Subiyanto, SH., MH menjelaskan alasan penghentian atas SP2HP Ditreskrimsus Polda Jateng jelas Perbuatan Melawan Hukum karena menyimpang dari Ketentuan dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP).


Lebih lanjut kata dia, alasan penghentian penyidikan ada 3 yaitu:

1. Dihentikan karena tidak cukup bukti;

2. Dihentikan karena persitiwa tersebut bukan tindak pidana;

3. Dihentikan demi hukum

Alasan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), berbunyi:

“Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.”

I. Karena Tidak Cukup Bukti

Untuk bisa memproses kasus pidana, maka penyidik harus punya minimal 2 alat bukti yang sah untuk melanjutkan suatu kasus. Alat Bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli. Sehingga bila berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan minimal 2 alat bukti, maka kasus tersebut dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti.

II. Bukan Tindak Pidana

Artinya, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa kasus yang diproses ini ternyata bukan tindak pidana, melainkan masalah perdata, atau administrasi. Sehingga perkara dihentikan atas dasar bukan tindak pidana.

III. Dihentikan Demi Hukum.

Artinya secara hukum, kasus ini secara formil tidak memenuhi ketentuan hukum untuk dilanjutkan misalnya karena 1) kasus sudah pernah diproses sebelumnya dan sudah ada putusannya (nebis in idem),  2) tersangka meninggal dunia, 3) daluarsa. Atas dasar itu, kasus dihentikan demi hukum.


"Jadi berdasarkan KUHAP ada 3 (tiga) alasan untuk kasus dihentikan dikepolisian yaitu: karena tidak cukup bukti, karena bukan tindak pidana, dan demi hukum. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang," tegas Imam Sby sapaan akrab Imam Subiyanto, SH., MH.


Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler