Apartemen Cimanggis City Diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakpus, Ini Penjelasan Zentoni & Partner Law Firm
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Apartemen Cimanggis City Diputus Pailit oleh Pengadilan Niaga Jakpus, Ini Penjelasan Zentoni & Partner Law Firm

Jumat, 12 Mei 2023, 09:29



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis City dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City;


Hal tersebut dikatakan oleh Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City, Zentoni, S.H., M.H yang tertuang dalam rilis media pada hari Kamis 11 Mei 2023.


 "Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Debitor PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, oleh karena proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir pada hari Rabu 3 Mei 2023 dalam rapat voting proposal perdamaian," jelasnya.


Selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, sambung Zentoni, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Kurator yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.


Untuk itu Zentoni  menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghubungi ZENTONI & PARTNER LAW FIRM dihotline nomor 081317422079/Zentoni, S.H., M.H sebagai Managing Partner.  [Red]

Berita Populer


TerPopuler