Terdakwa yang Disangkakan Perampok di Perumnas 3 Akhirnya Bebas di PN Kota Bekasi -->

Terdakwa yang Disangkakan Perampok di Perumnas 3 Akhirnya Bebas di PN Kota Bekasi

Kamis, 07 Desember 2023, 20:03
AmbaritaNews.com | Kota Bekasi - Setelah ditunda sehari dalam Sidang Putusan Perkara Pidana Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks. Pada hari Kamis (7/12/2023) agenda Sidang Putusan Perkara tersebut digelar di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Putusan dalam agenda sidang itu dipimpin oleh Hosiana Mariani Sidabalok, S.H., M.H dengan didampingi Hakim Anggota, Ranto Indra Karta, S.H., M.H dan Nasrulloh, S.H.

Dalam isi Putusan Perkara Pidana Nomor: 285/Pid.B/2023/PN.Bks memutuskan terdakwa Indrazaini, Wandoni dan Mastur bebas murni.

"Harkat dan martabat serta nama baik para terdakwa harus dipulihkan," kata Hakim Majelis Ketua di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1A Khusus, Kamis (7/12/2023).

Sementara itu salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Robert Manulang, S.H., MH menuturkan, pasca putusan tersebut kelanjutannya kita akan tunggu respon dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masih diwaktu yang sama, Joko S Dawoed, S.H atau yang biasa dipanggil Joda mengucapkan, alhamdulilah para terdakwa bebas.

Terpisah, DA (39) istri dari para terdakwa Wandoni menyampaikan, terimakasih kepada LKBH Hipakad'63
1.   Joko S Dawoed, S.H
2. R. Samiyono Djoko W, S.H
3. Robert Manulang, S.H., M.H
4. Furqanto, S.H
5. Wahyu Hidayat, S.H
6. Haritsah, S.H., M.H
yang sudah mendampingi serta membantu suami saya hingga putusan bebas.

"Serta rekan-rekan wartawan yang mengawal sampai selesai persidangan (bacaan putusan,red)," pungkasnya.  [Diori Parulian Ambarita]

Berita Populer


TerPopuler