Kejari Bintan Laksanakan Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal RIG SETIA -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Kejari Bintan Laksanakan Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II Kasus Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal RIG SETIA

Selasa, 11 November 2025, 20:41



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bintan -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan secara resmi melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan atas kapal RIG SETIA.


Penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025. Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sebelumnya telah diserahkan dalam Tahap I pada 23 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan dengan pengamanan dan pengawasan ketat.




Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang diserahkan bersamaan dengan barang bukti, masing-masing:


1. R.P – Direktur PT PAB



2. I.S – Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 hingga Februari 2023



3. M – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 hingga Mei 2023



4. S.N – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 hingga 2024





Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:


PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025


PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025


PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025


PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025




Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak pelaksanaan Tahap II.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Selasa (11/11/2025) menyampaikan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di wilayah Kabupaten Bintan, khususnya yang berdampak pada potensi kerugian negara dari sektor penerimaan bukan pajak di bidang jasa kepelabuhanan.




Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka di hadapan hukum.  [Diorì Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler