Gudang Pengemasan Oli Bermerek Ilegal Beroperasi di Tambun Selatan, Publik Pertanyakan Kinerja Polsek -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Gudang Pengemasan Oli Bermerek Ilegal Beroperasi di Tambun Selatan, Publik Pertanyakan Kinerja Polsek

Senin, 09 Maret 2026, 12:30

Mapolsek Tambun Selatan 


AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi – Aktivitas penyimpanan, pengemasan, hingga pemasukan oli bermerek yang diduga ilegal di Kampung Buaran RT 003 RW 001, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan menjadi perhatian warga sekitar. Kegiatan yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu memicu keresahan masyarakat karena diduga berkaitan dengan pengemasan ulang oli bermerek sebelum diedarkan ke pasaran.


Sejumlah warga mengatakan, kendaraan pengangkut sering terlihat keluar masuk membawa kardus dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut bahkan terkadang terjadi hingga malam hari.


“Sering ada mobil boks datang membawa barang. Kami tidak tahu pasti isinya, tapi aktivitas bongkar muatnya terlihat rutin,” ujar salah satu warga. Senin, 09/03/26


Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Tambun Selatan sehingga masyarakat menilai aparat memiliki kewenangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut legal atau tidak.


Seorang konsumen oli bernama Jole turut menyampaikan kekhawatirannya jika dugaan pengemasan ulang oli bermerek benar terjadi. Menurutnya, peredaran oli yang tidak jelas asal-usulnya dapat merugikan masyarakat luas.


“Kalau oli yang beredar ternyata palsu atau dikemas ulang secara ilegal, dampaknya bisa merusak mesin kendaraan. Konsumen yang akhirnya menanggung kerugian,” ujar Jole.


Jole juga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.


“Kami hanya ingin kepastian bahwa barang yang kami beli benar-benar asli dan sesuai standar. Negara harus hadir melindungi konsumen,” tambahnya.


Jika benar terjadi praktik pengemasan ulang atau pemalsuan oli bermerek, maka kegiatan tersebut dapat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Pasal 100 menyebutkan bahwa penggunaan merek yang sama tanpa hak pada barang sejenis dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.



2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, menyesatkan, atau merugikan konsumen.



3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memastikan barang yang diperdagangkan memenuhi standar dan tidak menyesatkan masyarakat.



4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian


Kegiatan produksi, pengemasan, atau pengolahan barang harus memiliki izin usaha industri yang sah.


Selain itu, pengawasan terhadap produk pelumas dan barang beredar juga menjadi kewenangan pemerintah melalui instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan lembaga pengawasan standar nasional.


Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau justru melanggar hukum.


“Kami tidak ingin menuduh, tapi kalau memang ada pelanggaran harus ditindak tegas. Supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar seorang tokoh masyarakat.


Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Tambun Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan pengemasan oli bermerek di wilayah tersebut.


Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret agar peredaran produk yang berpotensi merugikan konsumen dapat dicegah sejak dini.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler