AmbaritaNews.com | Jakarta - Tindakan dan prilaku tidak baik dari Kepala Sekolah Penabur Intercultural School Kelapa Gading (PIS-KG), Ms. Mahadewi terhadap seorang siswanya berbuntut panjang.
Orang tua siswa kelas P5A SDK PIS-KG, berinisial AH, melayangkan surat resmi kepada manajemen terkait dugaan malapraktik pendidikan, kekerasan psikis, diskriminasi, serta pelanggaran hak anak yang dialami putranya inisial EJH.
Orang tua siswa menilai bahwa tindakan tidak terpuji dari Kepala PIS KG, Ms Mahadewi itu, adalah mencerminkan bahwa dirinya bukanlah seorang tenaga pendidik yang baik dan tidak pantas diteladani.
“Cermin guru yang baik dan profesional tercermin dari kepribadian yang tulus, sosial dan profesional yang kuat dan berdedikasi tinggi. Guru haruslah sebagai teladan bagi anak didik, fleksibel, terbuka, dan terus belajar untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta karakter siswa,” ungkap AH dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kecewa atas prilaku kepala sekolah anaknya, AH selanjutnya melayangkan surat bernomor 01/ORTU-EJH/II/2026, menyampaikan keberatan atas sejumlah tindakan yang disebut terjadi pasca terbitnya Surat Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 001/KP-SATGAS PPK/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang menurutnya telah menyatakan anaknya tidak bersalah.
AH menilai, alih-alih melakukan pemulihan nama baik, pihak sekolah justru mengambil langkah yang dianggap merugikan kondisi psikologis anaknya.
“Kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada pengucilan dan segregasi sosial terhadap anak kami. EJH ditinggalkan seorang diri di kelas P5A setelah 17 siswa lain dipindahkan ke kelas baru. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak besar pada kondisi psikologisnya,” ujar AH.
Dalam Permendikbud Nomor 46 tahun 2003, yakni pasal 49 ayat (1) hurub (b) dan berdasarkan pasal 60 ayat (4) belum terpenuhi untuk diberikan sanksi administrative kepada anak didik PIS KG berinisial EJH.
Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Kota Jakarta Utara tidak menemukan adanya bukti yang jelas dan lengkap atas tindak kekerasan di sekolah yang diduga dilakukan oleh siswa EJH sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud RI.
Diantarannya, tim PPK PIS-KG belum dapat membuktikan kelengkapan dalam pemeriksaan, seperti SK kepala sekolah dalam memberikan sanksi administrative berat berupa pemindahan ke satuan pendidikan lain.
Tidak melampirkan bukti-bukti lain terkait dugaan kekerasan yang terjadi di sekolah, berupa bukti pendukung CCTV, hasil visum, assessment trauma psikologi berat, tidak merahasiakan identitas anak didik yang dituduh sebagai pelaku kekerasan.
Orang tua siswa dikatakan tidak memebuhi panggilan pihak sekolah, namun hal itu dibantah langsung oleh AH. Dia bisa membuktikan pemanggilan terhadap dirinya oleh tim PPK sekolah dipenuhinya, namun tidak dilakukan pemeriksaan.
Keputusan dewan guru PIS KG Nomor 004/SK Kepsek/DKGI/2005 tanggal 8 Desember 2005 oleh TPPK Kota Jakarta Utara diperintahkan untuk dibatalkan kepala satuan pendidikan. Pembatalan karena tidak sejalan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 20023, karena perbuatan tidak baik yang dituduhkan kepada anak didik berinisial EJH dimaksud tidak dapat dibuktikan dan terkesan dipaksakan.
Tindakan kepala sekolah itu jelas sangat merugikan anak didik dan sangat menyakitkan bagi orang tua siswa. AH menuding adanya upaya pembentukan opini yang merugikan anaknya.
“Anak kami sebelumnya diposisikan sebagai korban perundungan. Namun kemudian muncul narasi yang seolah-olah menjadikannya sebagai ancaman keselamatan. Kami menilai ini sebagai bentuk pembunuhan karakter,” tegasnya.
Selain itu, AH menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap tindakan perundungan yang dialami anaknya, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.
“Kami menduga ada kelalaian dalam pengawasan. Anak kami mengaku mengalami perundungan di lingkungan sekolah dan tidak mendapatkan perlindungan yang memadai,” tambahnya.
EJH sendiri mengaku merasakan tekanan sejak peristiwa tersebut terjadi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan perasaannya selama berada di sekolah. “Saya sedih karena sendirian di kelas. Teman-teman saya pindah semua. Saya merasa seperti dijauhi,” ujarnya.
Ia juga berharap bisa kembali bersekolah dengan suasana yang normal. “Saya hanya ingin sekolah dengan tenang dan punya teman lagi seperti dulu,” harapnya.
Dalam suratnya, AH mendesak pihak sekolah dan Yayasan Penabur untuk menghormati keputusan Satgas PPK yang telah menyatakan anaknya tidak bersalah, melakukan pemulihan nama baik secara terbuka dengan menggunakan inisial “EJH”, menghentikan segala bentuk pengucilan, serta memberikan jaminan keamanan fisik dan psikologis bagi anaknya selama berada di lingkungan sekolah.
“Kami minta pemulihan nama baik dilakukan secara terbuka dan tertulis. Jika tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, antara lain Ketua Yayasan Penabur Adri Lazuardy, Ketua BPK Penabur Jakarta Kenny Lim, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perlindungan Anak. [Red]
