Presiden Prabowo Anugerahi Samkarya Nugraha Sakanti ke Polda Banten, Arnol Sinaga: Sangat Layak -->

Presiden Prabowo Anugerahi Samkarya Nugraha Sakanti ke Polda Banten, Arnol Sinaga: Sangat Layak

Jumat, 31 Juli 2026, 14:56



AmbaritaNews.com | Serang - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan apresiasi berupa penganugerahan Tanda Kehormatan Samkarya Nugraha Sakanti kepada Polda Banten mendapat sambutan positif dan apresiasi tinggi dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum. Penghargaan tertinggi tersebut dinilai sangat tepat mengingat dedikasi, rekam jejak, serta kinerja profesional yang konsisten ditunjukkan oleh jajaran Polda Banten.


Praktisi Hukum dan Advokat dari Firma Hukum Arnol Sinaga & Associates, Arnol Sinaga, menyatakan bahwa penganugerahan tanda kehormatan tersebut sangat layak didapatkan oleh Polda Banten. Menurutnya, Polda Banten tidak hanya terbukti melahirkan figur-figur pimpinan strategis di tubuh Polri mulai dari Karo Binkar, Kadiv Propam, Kepala BNN, hingga Kapolri tetapi juga benar-benar mengimplementasikan slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam pelayanan publik sehari-hari.


"Polda Banten sangat layak menerima penghargaan Samkarya Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo Subianto. Rekam jejak Polda Banten melahirkan perwira-perwira tinggi di posisi strategis Polri adalah bukti nyata kualitas kepemimpinannya. Lebih dari itu, prinsip PRESISI benar-benar kami rasakan langsung saat berurusan dengan pelayanan hukum di sana," ujar Arnol Sinaga, Jumat 31Juli 2026.


Apresiasi tersebut didasarkan pada pengalaman langsung Arnol Sinaga saat mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Polda Banten. Prosedur penerimaan laporan, gelar perkara internal bersama subdit piket, hingga pemeriksaan bukti dan saksi dinilai berjalan sangat cepat, transparan, dan profesional.


Laporan resmi tersebut diajukan setelah pihak terlapor tidak mengindahkan teguran hukum (somasi) yang dilayangkan berulang kali. Perkara ini terdaftar resmi dengan Nomor Laporan Polisi: LP /B/303/VII/SPKT III. DITRESKRIMUM/2026 tertanggal 13 Juli 2026.


Adapun pokok perkara melibatkan dugaan tindak pidana transaksi keuangan berupa pencairan Cek Bank BNI atas nama PT. MIK (Merlian Indah Karya) dengan nominal mencapai lebih dari Rp9 Miliar, yang dibubuhkan stempel secara tidak sah menggunakan stempel PT. RGM.


Arnol menjelaskan bahwa saat ini proses hukum terus berjalan. Pihaknya bersama dua orang saksi telah selesai dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Berdasarkan informasi terkini dari penyidik, surat panggilan/undangan pemeriksaan terhadap pihak Terlapor telah dikirimkan, namun Terlapor belum hadir dengan alasan sakit.


Arnol Sinaga berharap Polda Banten terus konsisten menegakkan hukum secara tegas dan seadil-adilnya tanpa pandang bulu, mengingat unsurg pidana serta mens rea (niat jahat) dalam perkara ini sudah sangat jelas dan fatal.


"Kami sangat percaya pada integritas Polda Banten. Unsur pidana dan niat jahatnya sangat jelas. Kami berharap proses penanganan perkara ini berjalan objektif dan tuntas. Di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum," tegas Arnol menutup keterangannya.  [Redho]


Berita Populer


TerPopuler