Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun -->

Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Senin, 14 September 2026, 13:27



AmbaritaNews.com | Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transaksi perpajakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2 triliun.


Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan transaksi ekspor dan penjualan produk pulp kepada perusahaan afiliasi dalam periode 2008–2025. Penyidik menduga terjadi praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya, yang berpotensi mengurangi kewajiban perpajakan dan penerimaan negara.


BP disebut menangani pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024. Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan tersebut.


Dalam penyidikan, sebanyak 111 saksi telah diperiksa. Kejaksaan Agung juga menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan serta masih menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Ujian Integritas Perpajakan


Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut aparatur yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan dan administrasi perpajakan. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan nilai kerugian negara yang besar berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan negara.


Pengawasan terhadap aparat dan proses pemeriksaan pajak dinilai perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta memastikan penerimaan negara terlindungi.


Pemikiran Mohammad Hatta mengenai pentingnya moralitas dalam kehidupan bernegara juga relevan dalam persoalan tersebut. Bagi penyelenggara negara, jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah yang menuntut kejujuran dan tanggung jawab.


Prinsip serupa dapat dikaitkan dengan pemikiran filsuf Immanuel Kant yang menempatkan tindakan bermoral pada prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan secara universal. Dalam penyelenggaraan negara, prinsip itu menegaskan bahwa kewenangan harus digunakan berdasarkan aturan dan kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.


Kasus dugaan korupsi ini kini menjadi ujian bagi integritas aparatur perpajakan. Publik menanti pengungkapan menyeluruh mengenai mekanisme dugaan penyimpangan, aliran dana, pihak yang terlibat, serta kepastian nilai kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan resmi.


Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang efektif diperlukan untuk memastikan kewenangan perpajakan tidak disalahgunakan dan penerimaan negara tetap terlindungi. [rls/Tim Red PPWI]


Berita Populer


TerPopuler