Polres Metro Bekasi Akan Jemput Paksa Oknum Developer d'Bale Cimuning yang Tipu Konsumen
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

Polres Metro Bekasi Akan Jemput Paksa Oknum Developer d'Bale Cimuning yang Tipu Konsumen

Rabu, 02 November 2022, 09:55



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Selain Ika Nurdiana, yang merupakan calon debitur yang telah membayar booking fee dan uang muka, namun malah dirugikan oleh oknum pegawai d'Bale Cimuning Townhouse. Mirisnya, ternyata telah diketahui ada konsumen lain bernama Yanwar yang juga merasa tertipu dan dirugikan secara financial dan waktunya oleh tipu muslihat oknum manajemen dan atau pengembang d'Bale Cimuning berinisial (YS). Seperti halnya fenomena gunung es, dan hal ini yang kurang dipahami.


"Kerugian yang dialami Yanwar sekira Rp7 juta-an. Dengan metode tata laksana yakni dengan alasan uang ditabung," papar Antonius Harry Susanto, SH selaku Kuasa Hukum Ika Nurdiana ketika memberikan statement-nya.


Dan kasus terindikasi penipuan yang menimpa seorang konsumen perumahan telah memasuki babak baru. Pelaporan konsumen telah direspon oleh aparat Kepolisian Resort Metro (Mapolrestro) Bekasi.


Korban beserta suami dan keluarga didampingi kuasa hukum menyambangi Mapolrestro Bekasi, di jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 1, Simpangan Cikarang - Jawa Barat. Korban Ika merasa selama ini keinginan dan persyaratan proses pengambilan kredit rumah pihak developer d'Bale Cimuning telah dipenuhinya.


"Kewajiban awal sebagai booking fee sebesar Rp500 ribu dan uang Down Payment (DP) sudah dibayarkan Rp3 juta sebagai tanda jadi sekaligus uang muka pengambilan rumah di d'Bale Cimuning, Kecamatan Setu," kata Ika saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi pada, Selasa (1/11/2022) siang.


Ironisnya, konsumen dirayu oknum yang diketahui selaku owner d'Bale Cimuning sekaligus merangkap marketing  untuk bisa menambah DP sehingga pasti dapat rumah. Akhirnya, Ika atas dasar rayuan Yuni Minarsih  -- seorang  marketing d'Bale Cimuning -- dengan nilai transfer hingga total berjumlah senilai Rp70 juta.


"Tiba-tiba setelah uang masuk ke rekening BCA milik Yuni Minarsih. Pasalnya, kami dinyatakan tidak memenuhi syarat dan uang yang Rp70 juta mesti dipotong sebesar 20% untuk marketing tapi saya menolaknya," kata Ika merasa kesal akibat telah dibohongi.


kiri: Kuasa Hukum Ika (korban) bernama Antonius Harry Susanto, SH  |  paling kanan: Ika (korban) penipuan dari oknum developer d'Bale Cimuning


Blunder, manakala marketing terlalu dalam sikapi adanya hutang angsuran mobil keluarga Ika sebagai penyebabnya.


"Akhirnya, diduga tindakan penggelapan DP saya dilakukan oknum developer d'Bale konsumen yang mencapai Rp70 juta belum kembali ke saya sebagai kreditur (konsumen) d'Bale Cimuning," ungkap Ika lagi.


Sementara itu, Antonius Harry Susanto, SH tetap meminta uang kliennya kembali sepenuhnya. "Uang seluruhnya harus dikembalikan tanpa kurang sedikit pun," ujar Antonius Harry Susanto, SH yang merupakan PH dari kantor hukum Law Firm Antonius Harry And Partners.


Pernyataan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gideon, responsif dan akan bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. "(Segera) langsung lakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim saja, yach," tegas Kombes Pol Gideon via sambungan telepon selulernya.


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Tumang berjanji akan segera melaksanakan panggil paksa Yuni Minarsih yang terindikasi menggelapkan uang konsumennya tersebut.


"Secepatnya kita lakukan pemanggilan kembali, semoga lancar dan kondusif," pungkas Aris Tumang.


Dalam case ini, Kasat juga siap untuk melaksanakan gerak cepat dengan aksi pada hari Kamis (3/11/2022). "Semua demi kenyamanan warga Bekasi (yang merasa dirugikan)," sambung dia.


Disisi lain, hingga berita ditayangkan, oknum pegawai d'Bale Cimuning ketika coba dihubungi Rommo melalui sambungan telepon genggamnya, (YS) sama sekali Belum merespon.  [*/dok-ist./hms-fwj.i/tim-red]

Berita Populer


TerPopuler