PERADAN Tegaskan Legalitas Organisasi Advokat di Indonesia Sah Berdasarkan UU dan SK Kemenkumham -->
INGIN MENJADI JURNALIS MEDIA ONLINE AMBARITA NEWS, HUBUNGI NOMOR TELEPON ATAU WHATSAPP 082130845668

PERADAN Tegaskan Legalitas Organisasi Advokat di Indonesia Sah Berdasarkan UU dan SK Kemenkumham

Kamis, 13 November 2025, 15:32

Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC


AmbaritaNews.com | Jakarta – Menyikapi maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya “tujuh organisasi advokat resmi yang diakui pemerintah”, Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.



Ketua Umum PERADAN, Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC, menyatakan bahwa PERADAN adalah organisasi advokat yang sah secara hukum dan memiliki legitimasi penuh berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



“Tidak ada dasar hukum yang menyebut hanya ada tujuh organisasi advokat resmi di Indonesia. Semua organisasi yang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan telah memperoleh pengesahan administratif dari Kementerian Hukum dan HAM tetap sah berdiri serta berfungsi secara hukum,” tegas Dr. Indranas Gaho di Jakarta, Rabu (12/11/2025).



Organisasi Advokat PERADAN didirikan pada 21 Oktober 2016, dan telah memperoleh pengesahan resmi melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0004941.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 11 April 2018.



Dr. Indranas Gaho menegaskan bahwa keberadaan PERADAN memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipungkiri oleh klaim-klaim sepihak. “Kami berdiri sah secara hukum, dan seluruh kegiatan organisasi kami berpedoman pada UU Advokat,” ujarnya.



Sekretaris Jenderal PERADAN, Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC, menjelaskan bahwa keberadaan banyak organisasi advokat di Indonesia merupakan bentuk multibar system yang diakui secara konstitusional.



“Hal ini sudah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, bahwa selama belum terbentuk satu wadah tunggal advokat, setiap organisasi advokat tetap sah menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan perlindungan profesi,” jelas Dr. Hertanto.



Ia menambahkan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 turut memperkuat dasar hukum keberadaan berbagai organisasi advokat di Indonesia. “Jadi tidak ada alasan untuk membatasi hanya tujuh organisasi advokat. Itu keliru dan menyesatkan,” tegasnya.



PERADAN menilai, penyebaran informasi keliru mengenai jumlah organisasi advokat resmi berpotensi merugikan profesi advokat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.



Sebagai organisasi profesi yang berkomitmen pada integritas, profesionalisme, dan moralitas advokat, PERADAN terus melakukan pembinaan berkelanjutan, pengawasan etik, serta pelatihan hukum profesional bagi para anggotanya.



Bahkan, PERADAN telah menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan Bimbingan Teknis (BIMTEK) PHPU Tahun 2019 dan 2023 bagi para advokat.



“Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi dan memenuhi ketentuan UU Advokat, berhak dan sah berpraktik di seluruh Indonesia tanpa memandang dari organisasi mana ia berasal,” pungkas Dr. Indranas Gaho.



Melalui pernyataan resminya, PERADAN menyerukan kepada masyarakat dan media agar tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar dan tetap mempercayakan urusan hukum kepada advokat yang sah, profesional, dan berintegritas.



“Mari bersama-sama menjaga marwah profesi advokat dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tutup Dr. Indranas Gaho.  [Diori Parulian Ambarita & Supriyadi]






Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN)

Ketua Umum: Adv. Dr. Cand. Indranas Gaho, S.H., M.Kn., CLA., CIA., M.Th., C.Md., ASP., ASKC

Sekretaris Jenderal: Adv. Dr. Hertanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., CLA., ASP., ASKC

Berita Populer


TerPopuler