![]() |
| Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa |
AmbaritaNews.com | Jakarta - Persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan karena Tifa tidak hadir dalam agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengatakan, pemanggilan terhadap Tifa belum memenuhi tenggat waktu yang ditentukan untuk menghadiri persidangan. Berdasarkan perhitungan majelis hakim, sidang tidak dapat digelar pada pekan berikutnya.
“Karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup tujuh harinya kalau dipanggil mulai besok,” ujar Christina di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penuntut Umum diminta kembali memanggil Tifa untuk menghadiri persidangan tersebut.
“Jadi, persidangan tanggal 27 (Agustus). Dipanggil Kamis, 27 Agustus 2026 ya Penuntut Umum untuk memanggil terdakwa,” kata Christina.
Hakim juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana, terdakwa wajib hadir dan tidak dapat digantikan oleh kuasa hukum. Posisi penasihat hukum berbeda dengan mekanisme dalam perkara praperadilan.
“Terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping,” ucap hakim.
Penuntut Umum dan tim penasihat hukum Tifa kemudian menyepakati penundaan persidangan hingga 27 Agustus 2026.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur sempat mengabulkan eksepsi yang diajukan Tifa.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma dinilai kabur atau obscuur libel.
Atas putusan tersebut, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Namun, perkara tersebut tidak berhenti. Jaksa telah menyusun ulang surat dakwaan dan kembali melimpahkannya ke PN Jakarta Timur.
Dengan demikian, perkara tudingan ijazah palsu yang menjerat Tifa akan kembali diperiksa setelah proses pemanggilan terdakwa dipenuhi dan sidang dilanjutkan pada 27 Agustus 2026. [Diori Parulian Ambarita]
