Demo Warga Soal Debu, PT Cahaya Beton Indonesia Alihkan Jalur Truk Mixer dan Tingkatkan Penyiraman -->

Demo Warga Soal Debu, PT Cahaya Beton Indonesia Alihkan Jalur Truk Mixer dan Tingkatkan Penyiraman

Jumat, 07 Agustus 2026, 23:20



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - PT Cahaya Beton Indonesia (CBI) mengalihkan sementara jalur operasional truk mixer menyusul aksi penyampaian aspirasi warga yang memprotes dampak debu akibat aktivitas kendaraan di sekitar perusahaan.


Kepala Produksi PT Cahaya Beton Indonesia, Yoga, mengatakan pengalihan jalur dilakukan sebagai bentuk respons terhadap permintaan masyarakat agar kendaraan perusahaan tidak melintasi ruas jalan yang dikeluhkan warga.


"Ada aspirasi dari masyarakat terkait dampak debu. Untuk hari ini kami alihkan mobil mixer ke arah Meikarta, sehingga tidak melewati jalur yang dipersoalkan warga. Itu sesuai permintaan masyarakat dan kami setujui untuk sementara," ujar Yoga.


Selain mengalihkan jalur kendaraan, Yoga menjelaskan perusahaan juga telah meningkatkan intensitas penyiraman jalan sebagai upaya mengurangi debu.


"Minimal tiga kali sehari kami lakukan penyiraman. Kalau kondisinya membutuhkan lebih, bisa empat kali sehari. Penyiraman dilakukan pagi, siang, sore, bahkan malam bila diperlukan," katanya.


Menurut Yoga, PT Cahaya Beton Indonesia baru beroperasi kurang dari satu bulan. Sejak awal kegiatan produksi, perusahaan telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP), termasuk penyemprotan kendaraan sebelum keluar dari area pabrik dan penyiraman jalan secara rutin.


Kepala Produksi PT. Cahaya Beton Indonesia, Yoga


"Awalnya dua kali penyiraman, kemudian kami tingkatkan menjadi tiga kali sehari karena intensitas pengiriman meningkat," jelasnya.


Dalam sehari, produksi beton perusahaan mencapai sekitar 400 hingga 500 meter kubik.


Terkait belum tersedianya fasilitas pencucian ban (washing bay), Yoga mengakui fasilitas tersebut memang belum ada. Ia menyatakan akan menyampaikan masukan tersebut kepada pihak manajemen untuk menjadi bahan pertimbangan.


"Soal washing bay nanti akan saya sampaikan kepada decision maker perusahaan. Keputusannya akan ditentukan oleh manajemen," ujarnya.


Saat ditanya mengenai perizinan, termasuk informasi mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya sempat disoroti dalam rapat DPRD, Yoga mengaku tidak dapat memberikan penjelasan karena bukan menjadi kewenangannya.


"Saya di bagian produksi. Untuk persoalan perizinan saya kurang mengetahui karena pimpinan sedang tidak berada di tempat," katanya.


Kepala Desa (Kades) Jayamukti, Iwan Gepeng 


Sementara itu, Kepala Desa Jayamukti, Iwan Gepeng, mengatakan pemerintah desa pada prinsipnya mendukung penyelesaian persoalan melalui komunikasi antara perusahaan dan masyarakat.


Ia menjelaskan bahwa dari sisi desa, dokumen yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan telah melalui mekanisme yang melibatkan lingkungan setempat, ketua RT, RW, kepala desa hingga camat.


"Kalau terkait izin lingkungan, ketika lingkungan setempat sudah memberikan persetujuan, ada tanda tangan RT, RW, Kepala Desa dan Camat, maka proses administrasinya sudah berjalan sesuai mekanisme," ujar Gepeng.


Meski demikian, ia menegaskan persoalan teknis operasional perusahaan, termasuk penyiraman jalan, menjadi tanggung jawab perusahaan.


Harapannya, perusahaan dapat terus merespons aspirasi masyarakat dan menjalankan langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan secara konsisten.


"Yang terpenting perusahaan menanggapi apa yang menjadi keinginan warga. Dari hasil pemantauan kami, perusahaan sudah menjalankan SOP, termasuk melakukan penyiraman jalan," pungkasnya.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler