Mengerikan dan Memprihatinkan, Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sedati Disebut Kembali Beroperasi -->

Mengerikan dan Memprihatinkan, Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sedati Disebut Kembali Beroperasi

Jumat, 24 Juli 2026, 23:45



AmbaritaNews.com | Sidoarjo - Dugaan praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut beromzet puluhan juta rupiah per hari itu dikabarkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian.


Berdasarkan hasil investigasi wartawan selama beberapa pekan, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut berada di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 52, Dukuh, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, tepatnya di belakang kantor BPJS. Lokasi tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Sedati, Polresta Sidoarjo.


Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka. Menurut keterangan warga, lokasi tersebut memang sempat ditertibkan oleh pihak kepolisian, namun kini diduga kembali beroperasi dengan bangunan yang lebih besar dan permanen.


"Memang sempat ditertibkan polisi, tapi sekarang sudah buka lagi secara terang-terangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.




Warga juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga merupakan perjudian tersebut.


"Kalau tidak ada izin atau pembiaran dari pihak yang berwenang, apa berani buka lagi?" ungkap warga tersebut.


Keterangan senada disampaikan oleh seorang pria berinisial Narto (43) yang mengaku kerap datang ke lokasi tersebut.


"Memang benar, yang mengelola kalangan itu namanya Pak Beny. Ada juga yang mengoordinasikan komunitas ayam, namanya PIR. Mereka mengundang komunitas untuk membawa ayam yang akan diadu," katanya.


Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H


Menanggapi informasi tersebut, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya, menegaskan bahwa menjaga keamanan dalam negeri merupakan tugas utama Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Menurut Didi, aparat kepolisian, khususnya Polsek Sedati, memiliki kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak segala bentuk tindak pidana perjudian apabila terbukti terjadi.


"Keamanan dalam negeri merupakan kewenangan Polri. Polsek memiliki tugas menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Jika memang ada aktivitas perjudian, harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.


Didi juga menyampaikan dugaan adanya oknum aparat yang bermain jika benar aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa penindakan. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses hukum.




"Kalau memang ada oknum aparat yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan. Jika melibatkan anggota TNI, koordinasi dapat dilakukan dengan Polisi Militer sesuai kewenangannya," tegasnya.


Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa penyelenggaraan keamanan dalam negeri merupakan fungsi utama Polri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.


Masyarakat juga mengaku telah berupaya menyampaikan laporan melalui layanan pengaduan kepolisian, namun berharap respons dapat dilakukan lebih cepat agar keresahan masyarakat segera teratasi.  [Diori Parulian Ambarita & Redho]


Berita Populer


TerPopuler