AmbaritaNews.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate.
Dalam pengungkapan tersebut, dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah anggota kepolisian lainnya diduga terlibat sebagai pembeli, pengguna, maupun mengetahui praktik penyalahgunaan wewenang yang kini turut didalami penyidik.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bus PMTOH bernomor polisi BL-7853-JK yang datang dari Aceh menuju Tangerang.
Saat memeriksa bagasi bawah bus, petugas mencurigai sebuah paket berupa kardus cokelat yang diberi keterangan berisi kerupuk emping mentah. Setelah dibuka, petugas menemukan delapan bungkus besar yang masing-masing berisi 25 cartridge vape bermerek "The Dark Knight" rasa anggur yang diduga mengandung Etomidate.
Total barang bukti yang diamankan dari paket tersebut mencapai 200 cartridge vape yang ditujukan ke Terminal Cikokol, Tangerang, Banten.
Controlled Delivery
Untuk mengungkap penerima sebenarnya, penyidik menerapkan teknik controlled delivery atau pengiriman terkendali. Paket tersebut tetap dikirim menuju loket CV PMTOH di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25, Babakan, Kota Tangerang.
Sekitar pukul 20.05 WIB pada hari yang sama, seorang pria bernama Mahpudin datang mengambil paket tersebut. Dalam pemeriksaan awal, Mahpudin mengaku hanya menjalankan perintah IPTU Dicky Despriyanto yang bertugas di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Tim kemudian bergerak mengamankan IPTU Dicky Despriyanto yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Yaris bernomor polisi Z-805-TAC yang terparkir tidak jauh dari lokasi pengambilan paket.
Penggeledahan Ungkap Barang Bukti Tambahan
Dalam penggeledahan terhadap kendaraan maupun barang pribadi milik IPTU Dicky, penyidik menemukan berbagai barang bukti tambahan.
Di antaranya dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, satu bungkus narkotika jenis Happy Water, sejumlah perangkat vape berbagai merek, beberapa telepon genggam, kendaraan, tas bermerek, hingga uang tunai senilai Rp114.000.000 yang tersimpan dalam enam amplop.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai kemasan kosong cartridge vape bermerek Batman, Pablo Escobar, K-HO, Yakuza, serta sejumlah perangkat elektronik yang kini dijadikan barang bukti.
Dua Perwira Polri Jadi Tersangka
Penyidik menetapkan dua anggota Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
![]() |
| Iptu Dicky Despriyanto |
Tersangka pertama adalah IPTU Dicky Despriyanto, yang menjabat sebagai Kanit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan awal, ia diduga sebagai pemilik 200 cartridge vape mengandung Etomidate sekaligus diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah penyalahguna narkotika.
Selain diproses secara pidana, IPTU Dicky juga akan menjalani proses pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Tersangka kedua adalah IPTU Muhammad Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kaurwasyan Biddokes Polda Aceh dan sebelumnya pernah menjabat Kasat Narkoba Polres Aceh Utara.
Menurut penyidik, IPTU Muhammad Rizal diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengirim 200 cartridge vape mengandung Etomidate dari Aceh menuju Jakarta menggunakan jasa angkutan Bus PMTOH dengan modus penyamaran dalam kardus berisi kerupuk emping maupun kopi.
IPTU Muhammad Rizal diamankan Bidpropam Polda Aceh pada 25 Juli 2026 sebelum diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri sehari kemudian.
Sementara itu, seorang pria bernama Rio telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi penghubung awal penyedia barang dari Medan.
Diduga Sudah Berlangsung Sejak 2025
Hasil interogasi awal mengungkap dugaan bahwa praktik pengiriman cartridge vape mengandung Etomidate telah berlangsung beberapa kali.
Penyidik mencatat sedikitnya empat kali pemesanan, yakni sekitar Oktober 2025 sebanyak 25 cartridge, Desember 2025 sebanyak 35 cartridge, Mei–Juni 2026 sebanyak 200 cartridge, serta pemesanan kembali pada 18 Juli 2026 sebanyak 200 cartridge.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga menemukan dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
IPTU Dicky diduga menggunakan rekening Bank BCA atas namanya untuk menerima hasil penjualan, sedangkan IPTU Muhammad Rizal diduga menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia atas nama pihak lain sebagai sarana transaksi.
Harga pembelian dari Aceh disebut berkisar antara Rp2.300.000 hingga Rp2.500.000 per cartridge, sedangkan harga jual di Jakarta mencapai Rp3.500.000 hingga Rp4.000.000 per cartridge.
Dugaan Dijual kepada Sesama Anggota Polisi
Penyidik juga mengungkap dugaan bahwa cartridge vape mengandung Etomidate tersebut diperjualbelikan kepada sejumlah anggota Polri.
![]() |
| Iptu Muhammad Rizal |
Beberapa nama yang disebut dalam hasil pemeriksaan antara lain IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto, serta BRIPKA Bagus Kumbang Ali.
Terhadap para anggota tersebut direncanakan proses pemeriksaan etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Selain perkara narkotika, penyidik juga menemukan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang berupa pemerasan terhadap para pengguna narkoba.
Temuan itu berasal dari percakapan WhatsApp yang disita dari telepon genggam IPTU Dicky Despriyanto.
Dalam percakapan tersebut ditemukan daftar puluhan nama beserta nominal uang yang diduga berkaitan dengan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum. Nilai uang yang tercantum bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp100 juta, dengan rentang waktu pencatatan sejak November 2025 hingga Juli 2026.
Penyidik juga menemukan dugaan bahwa AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengetahui adanya peredaran cartridge vape mengandung Etomidate serta dugaan praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.
AKP Pardiman kini turut diproses melalui mekanisme Kode Etik Profesi Polri.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini meliputi:
•200 cartridge vape diduga mengandung Etomidate.
•Berbagai perangkat vape dan cartridge.
•Satu bungkus narkotika jenis Happy Water.
•Lima unit telepon genggam.
•Satu unit mobil Toyota Yaris.
•Uang tunai sebesar Rp114.000.000.
•Berbagai kemasan cartridge vape serta dokumen pendukung lainnya.
Nilai Ekonomi dan Dampak
Penyidik memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp1.212.000.000.
Bareskrim Polri juga memperkirakan pengungkapan perkara ini berpotensi menyelamatkan sekitar 202 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Langkah Lanjutan
Bareskrim Polri menyatakan akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan intensif terhadap seluruh tersangka, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, gelar perkara, pemberkasan, serta pelimpahan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri yang terlibat kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi cartridge vape mengandung Etomidate, termasuk memburu seorang DPO bernama Rio yang diduga berperan sebagai penghubung pemasok barang dari wilayah Sumatera. [Diori Parulian Ambarita]


