AmbaritaNews.com | Kota Tasikmalaya - Perkara sengketa waris atas sebidang tanah dan bangunan seluas 282 meter persegi di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya yang di jadikan pintu masuk oleh Penggugat untuk merebut terhadap aset lain nya , menjadi perhatian dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 811/Pdt.G/2026/PA.Tmk dan Putusan Nomor 1409/Pdt.G/2025/PA.Tmk.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Salah satu pertimbangan hukum yang diuraikan dalam putusan berkaitan dengan status objek sengketa yang masih terikat hak tanggungan pada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Perkara ini turut menyoroti pentingnya pembuktian dalam sengketa waris, terutama terkait keabsahan dokumen, status kepemilikan serta penguasaan objek yang diklaim sebagai harta peninggalan pewaris.
Berdasarkan pertimbangan hukum pada halaman 72 dan 73 putusan, Majelis Hakim menilai sejumlah bukti surat yang diajukan para penggugat belum memenuhi persyaratan pembuktian yang diperlukan.
Bukti P.30 yang menerangkan kematian tetapi tidak terdata dinilai tidak membuktikan adanya peristiwa hukum yang didalilkan.
Sementara itu, bukti P.31 dan P.32 berupa silsilah ahli waris yang ditandatangani pengurus warga, lurah dan camat dipandang sebagai bukti permulaan yang masih harus diperkuat dengan alat bukti lainnya.
Adapun bukti P.33 dan P.34 dikesampingkan karena tidak dapat dicocokkan dengan dokumen aslinya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk Pasal 1888 KUHPerdata mengenai kekuatan pembuktian surat yang bertumpu pada dokumen aslinya.
Di sisi lain, Majelis Hakim mempertimbangkan bukti surat T.1, T.2, dan T.3 yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat serta bukti T.4 yang diajukan sejumlah tergugat lainnya.
Bukti-bukti tersebut dinilai sebagai dokumen asli yang dikeluarkan pejabat berwenang dan memenuhi ketentuan yang relevan, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian sebagai bukti tertulis yang sah.
Selain bukti surat, dua orang saksi yang dihadirkan pihak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat juga memberikan keterangan di bawah sumpah.
Majelis Hakim menilai keterangan para saksi memenuhi persyaratan formil dan materiil serta saling bersesuaian.
Objek Sengketa Masih Terikat Hak Tanggungan
Salah satu poin penting dalam pertimbangan Majelis Hakim adalah status tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00977 seluas 282 meter persegi di Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi yang dipertimbangkan dalam persidangan, objek tersebut masih berstatus hak tanggungan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pemegang hak tanggungan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya perjanjian yang dibuat oleh pewaris terkait objek sengketa.
Perjanjian tersebut dinilai sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga kepentingan para pihak yang terlibat harus mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan merujuk pada jangka waktu perjanjian sebagaimana tercantum dalam bukti T.3, Majelis Hakim berpendapat bahwa hingga 29 Desember 2028, objek sengketa tersebut tidak dapat dijadikan objek gugatan dalam perkara ini karena penguasaannya masih berkaitan dengan hak tanggungan yang melibatkan pihak ketiga, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Dalam pertimbangan mengenai tuntutan para penggugat, Majelis Hakim merujuk ketentuan Pasal 171 huruf d dan e Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pengertian pewaris dan harta warisan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, objek yang disengketakan dinilai belum dapat disebut sebagai harta warisan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, mengingat statusnya masih terikat hak tanggungan dan perjanjian yang melibatkan pihak ketiga.
Atas dasar itu, Majelis Hakim tidak melanjutkan pertimbangan mengenai permohonan sita jaminan yang diajukan para penggugat.
Permohonan tersebut dinilai tidak perlu diperiksa lebih lanjut karena objek sengketa masih terikat sebagai jaminan bagi pihak ketiga.
Amar Putusan Gugatan pertama yakni nomor 1409/Pdt.G/2025/PA.Tmk ;
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya menyatakan:
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan terhadap putusan Guatan ke dua nomor 811/Pdt.G/2026/PA.Tmk Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya menyatakan:
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp20.549.000 (dua puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Putusan tersebut menegaskan pentingnya ketepatan dalam menyusun gugatan, kelengkapan alat bukti serta kejelasan status hukum objek yang disengketakan.
HABEAS CORPUS LAW FIRM melalui Advokat Wahyu Hidayat, S.H. menyampaikan pada Selasa (5/5/2026) Pembuktian dan Kepastian Hukum Harus Menjadi Perhatian Perkara ini menjadi pengingat bahwa sengketa waris tidak cukup hanya didasarkan pada klaim hubungan keluarga atau silsilah ahli waris.
Status objek yang dipersengketakan, keabsahan dokumen, penguasaan harta, serta adanya perikatan dengan pihak ketiga juga menjadi aspek penting yang dapat memengaruhi pertimbangan pengadilan.
Dalam konteks tersebut, peran pendampingan hukum profesional menjadi penting untuk membantu para pihak memahami kedudukan hukum, menyusun strategi pembuktian dan menilai konsekuensi hukum dari setiap dokumen maupun perjanjian yang berkaitan dengan objek sengketa.
HABEAS CORPUS LAW FIRM hadir sebagai kantor hukum yang mengedepankan ketelitian dalam analisis perkara, penguatan argumentasi hukum dan perlindungan kepentingan klien berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan bahwa kepastian hukum harus dibangun melalui pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan, penghormatan terhadap perjanjian yang sah serta perlindungan terhadap hak semua pihak yang berkepentingan. [Red]