PT Lippo Cikarang Tbk Digugat Terkait Sisa Pembayaran Tanah -->

PT Lippo Cikarang Tbk Digugat Terkait Sisa Pembayaran Tanah

Kamis, 17 September 2026, 22:29



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - PT Lippo Cikarang Tbk digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran jual beli sebidang tanah seluas 6.860 meter persegi di wilayah Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.


Gugatan tersebut diajukan oleh Maat bin Ano dan Sarta bin Ano melalui kuasa hukum dari Habeas Corpus Law Firm, yakni Wahyu Hidayat, S.H., Andreas Asan, S.H., M.H., dan Joko S. Dawoed, S.H.


Berdasarkan rilis Habeas Corpus Law Firm, gugatan wanprestasi tersebut tertanggal 12 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.


Dalam gugatan itu, Para Penggugat meminta PT Lippo Cikarang Tbk selaku Tergugat membayar sisa harga jual beli yang menurut dalil gugatan mencapai Rp10.603.750.000.


Perkara tersebut berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli (PPJB) Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021 serta Akta Jual Beli (AJB) Nomor 196/2022 tanggal 15 Februari 2022.


Para Penggugat mendalilkan harga jual beli tanah tersebut disepakati sebesar Rp17.150.000.000.


Dalam PPJB, pembayaran disebut disepakati secara bertahap, mulai dari uang muka sebesar 20 persen atau Rp3,43 miliar, tahap pertama 10 persen atau Rp1,715 miliar, tahap kedua 20 persen atau Rp3,43 miliar, dan tahap ketiga sebesar 50 persen atau Rp8,575 miliar yang menurut perjanjian dibayarkan setelah penandatanganan AJB.


Klaim Pembayaran Baru Rp6,546 Miliar. Dalam gugatan disebutkan, sampai perkara diajukan, pembayaran yang benar-benar masuk ke rekening yang ditentukan dalam perjanjian hanya dua kali.


Pertama, sebesar Rp2.701.250.000 pada Oktober 2021. Kedua, sebesar Rp3.845.000.000 pada Maret 2022.


Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim telah diterima melalui rekening tersebut mencapai Rp6.546.250.000.


Para Penggugat kemudian menghitung masih terdapat selisih sebesar Rp10.603.750.000 dari total harga jual beli Rp17,15 miliar.


Menurut gugatan, pembayaran tersebut dapat ditelusuri melalui rekening Bank Central Asia Nomor 5221090846 atas nama Aripin Siregar yang disebut dalam PPJB sebagai rekening penerima pembayaran.


Para Penggugat juga mendalilkan bahwa mekanisme pembayaran melalui transfer bank tersebut telah disepakati para pihak sehingga setiap pembayaran seharusnya dapat ditelusuri melalui mutasi rekening yang ditentukan dalam perjanjian.


Persoalkan Klausul Penerimaan dalam AJB. Dalam gugatan, Para Penggugat juga menyinggung adanya klausul dalam AJB yang menyatakan pihak penjual telah menerima seluruh uang pembayaran dari pihak pembeli dan akta tersebut sekaligus berlaku sebagai tanda penerimaan atau kuitansi.


Namun, menurut dalil Para Penggugat, klausul tersebut tidak menggambarkan keadaan pembayaran yang sebenarnya.


Salah satu alasannya, pembayaran sebesar Rp3,845 miliar disebut baru masuk ke rekening yang diperjanjikan pada Maret 2022, sedangkan AJB ditandatangani pada 15 Februari 2022.


Para Penggugat juga merujuk pada keterangan Aripin Siregar dalam perkara Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Ckr. Dalam gugatan disebutkan bahwa Aripin memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai pembayaran tanah tersebut.


Menurut uraian gugatan, keterangan tersebut pada pokoknya menyatakan pembayaran dilakukan dua kali, tanah belum lunas, serta telah dilakukan penagihan sejak 2022 hingga 2026.


Seluruh hal tersebut merupakan dalil Para Penggugat sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan, yang nantinya akan dinilai dan dibuktikan dalam proses persidangan.


Somasi Disebut Tidak Ditindaklanjuti, Habeas Corpus Law Firm juga menyebut Para Penggugat telah melakukan penagihan sejak 2022 hingga 2026.


Selain penagihan tersebut, Para Penggugat disebut telah mengirimkan Surat Somasi Pertama pada 30 April 2026 kepada PT Lippo Cikarang Tbk.


Namun, menurut dalil gugatan, sampai gugatan diajukan, Tergugat belum membayar sisa harga jual beli yang dituntut.


Atas kondisi tersebut, Para Penggugat mendalilkan PT Lippo Cikarang Tbk telah melakukan wanprestasi terhadap PPJB Nomor 04 tanggal 27 Oktober 2021 juncto AJB Nomor 196/2022 tanggal 15 Februari 2022.


Minta Pembayaran Rp10,6 Miliar Plus Bunga. Dalam petitumnya, Para Penggugat meminta Pengadilan Negeri Cikarang menyatakan PPJB dan AJB tersebut sah serta mengikat para pihak.


Selain itu, Majelis Hakim diminta menyatakan jumlah pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp6.546.250.000 dan menetapkan masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp10.603.750.000.


Para Penggugat juga meminta agar PT Lippo Cikarang Tbk dinyatakan telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar sisa harga jual beli tersebut secara tunai dan seketika.


Tidak hanya itu, Para Penggugat meminta pembayaran bunga menurut undang-undang sebesar 6 persen per tahun atas sisa harga jual beli, terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang hingga seluruh kewajiban dibayar lunas.


Dalam perkara ini turut dicantumkan tiga pihak sebagai Turut Tergugat, yakni Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. selaku PPAT, Tania Permatasari, S.H., M.Kn. selaku Notaris, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.


Menurut surat gugatan, Para Turut Tergugat ditarik semata-mata untuk kelengkapan pihak dan tidak didalilkan melakukan wanprestasi.


Para Penggugat juga meminta Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan serta meminta PT Lippo Cikarang Tbk membayar seluruh biaya perkara.


Hingga gugatan tersebut diperiksa dan diputus pengadilan, dalil-dalil Para Penggugat masih merupakan materi gugatan yang harus dibuktikan dalam persidangan dan belum merupakan putusan hukum yang menyatakan PT Lippo Cikarang Tbk terbukti melakukan wanprestasi.  [Red]


Berita Populer


TerPopuler