AmbaritaNews.com | Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, segera menghadapi persidangan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidik Kejaksaan Agung telah menyerahkan Febrie, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan TPPU.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dalam proses pelimpahan, Febrie membantah tuduhan tersebut dan meminta agar seluruh perkara diuji melalui persidangan.
Ia juga menyatakan, selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah diperiksa maupun dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan telah rampung setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
Kini, perkara memasuki tahap penuntutan. Pembuktian akan dilakukan di persidangan, sementara status tersangka belum berarti bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Fakta, alat bukti, dakwaan, dan pembelaan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim. [Diori Parulian Ambarita]