AmbaritaNews.com | Kabupaten Bogor – Setelah kendaraan roda dua merk Honda Beat Street ESP warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) F 3413 FBR yang dikemudikan oleh Firdaus dirampas debt collector suruhan PT BFI Finance Indonesia Tbk pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 13:32 Wib di Jalan Raya Bojong Nangka RT 031 RW 014 Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri.
Firdaus pun berupaya untuk pengajuan klaim asuransi kendaraan sepeda motor dengan nomor rangka MH1JFZ217HK139601 dan nomor mesin JFZ2E1143474 yang dirampas debt collector tersebut ke BFI Finance Cabang Cibinong, dikarenakan atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian material kurang lebih Rp14.475.000.
Semua tahapan dilaksanakan oleh Firdaus untuk pengajuan (proses,red) klaim asuaransi, namun dari pihak kantor BFI Finance Cabang Cibinong membuat bingung pemohon (korban perampasan).
Baca: Tolong Kapolri!!! Premanisme Berkedok Debt Collector Merajalela di Bogor https://www.ambaritanews.com/2023/03/tolong-kapolri-premanisme-berkedok-debt.html
Sementara itu, salah satu pihak dari keluarga Firdaus (korban), Abdul Hanipah atau yang sering dipanggil Ucok mengatakan bahwa, ia disuruh bolak balik ke wilayah Tajur dan kemudian kembali lagi ke Cibinong oleh pihak BFI Finance Indonesia Tbk.
“Malahan, kedatangan-nya ke kantor BFI Finance Cabang Cibinong untuk menanyakan terkait klaim asuransi hanya dilempar-lempar ke pegawai kantor lain-nya yang ada di dalam,” kata Ucok, Kamis (9/3/2023) malam.
Dia berujar, pelayanan yang diberikan BFI Finance Cabang Cibinong tidak jelas, mempersulit pemohon (Firdaus korban perampasan,red) serta BFI Finance Cabang Cibinong tidak punya hati nurani.
“Korban (Firdaus) sedang mengalami kesusahan, ini malah ditambah susah oleh BFI Finance Cabang Cibinong. Ibarat peribahasa, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ucapnya.
Masih di hari yang sama, saat dikonfirmasi salah satu pegawai HeadCall BFI Finance Cabang Cibinong di nomor 087770291717 terkait mempersulit pemohon (korban perampasan debt collector) klaim asuransi hanya menjawab “untuk pengurusan asuransi silahkan langsung ke bagiannya, bapak ke cutomer service soalnya bukan di kami bapak”.
Kemudian awak media pun meminta nomor Hp Wakil Kepala Operasional BFI Finance Cabang Cibinong, Farhan Alvian kepada nomor yang tercantum di atas untuk konfirmasi selanjutnya.
Namun nomor yang tertera di atas meminta ijin dahulu kepada yang bersangkutan (Farhan Alvian,red). Selang tak berapa lama, bukan-nya nomor Hp Wakil Kepala Operasional BFI Finance Cabang Cibinong, Farhan Alvian.
Tapi ada nomor (081398863314) tak dikenal mengirim pesan WhatsApp dengan bunyi “Selamat siang bp Firdaus, kami dari PT BFI Finance. Terkait pelaporan claim bpk, apakah surat blokir stnk dari samsat nya sudah di urus pak?”
Karena tak menulis keterangan di pesan WhatsApp, apakah nomor Hp tersebut dengan bapak atau ibu. Selanjunya, awak media pun menanyakan balik ke nomor tersebut “maaf... ini dari PT BFI Finance... dengan bapak atau ibu... ya,,? Dan apakah pertanyaan (pernyataan) itu sudah atau belum disampaikan kepada... pemohon (debitur)..?
Hingga berita ini tayang, kedua nomor tersebut belum memberikan penjelasan mendetail atas konfirmasi awak media kepada pihak BFI Finance Cabang Cibinong. [Diori Parulian Ambarita]