Parah! Tanah PJT di Desa Hurip Jaya Dijual untuk Pengurukan -->

Parah! Tanah PJT di Desa Hurip Jaya Dijual untuk Pengurukan

Senin, 04 September 2023, 01:49



AmbaritaNews.com | Kabupaten Bekasi - Aktivitas galian tanah di Kp. Baru Setia Mekar RT 003 RW 002 Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan patut dipertanyakan. 


Mobilisasi truk tanah terlihat bulak balik di area tanah yang digali, yang notabenenya berada di bantaran Kali Cikeas CBL.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Ketua RT 003, Nursin membenarkan galian tanah di lingkungannya adalah area Perum Jasa Tirta (PJT).


"Tanah PJT yang digali itu, pemiliknya adalah Yongki," ucapnya diujung telepon, Minggu (3/9/2023).


Mengenai izin, sambung Nursin, dari penuturan Batol sudah rapih. Tapi sampai sekarang surat izin tersebut belum pernah diperlihatkan.


"Saya juga tidak bisa berkata apa-apa bila  galian tanah itu akan berdampak ke lingkungan," terangnya.


Sepengetahuan Nursin, tanah yang digali luasna kurang lebih 3000 meter persegi dengan dalam dua (2) meter.


Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Hurip Jaya, M. Yakup dikonfirmasi lewat telepon menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin (rekomendasi,red) untuk galian tanah itu. Ia juga telah melaporkan ke pihak pengairan (Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah I).


Masih di hari yang sama, Batol Soleh saat dikonfirmasi oleh awak media mengiyakan tanah yang digali itu adalah lahan (tanah,red) garapnya yang sudah dibeli. Kebetulan memang ada yang mau nguruk, jadi tanah itu dijual


"Luas lahan (tanah,red) kurang lebih 3000 meter persegi dengan dalam 2,5 meter. Permohonan izin memang sudah diajukan, namun perizinannya memang belum keluar," tandasnya.  [Diori Parulian Ambarita]


Berita Populer


TerPopuler