Oleh: Adv. Alfan Sari, SH., MH., MM
AmbaritaNews.com | Jakarta - Penegakan hukum di Indonesia kembali menghadapi ujian kredibilitas yang esensial. Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara fantastis sebesar Rp622 miliar, seharusnya menjadi panggung pembuktian ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang terjadi justru sebaliknya: sebuah anomali yudisial yang mencederai nalar publik.
Pengerdilan Esensi Pemidanaan
Secara doktrin hukum, penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penegakan integritas penyidikan dan manifestasi sanksi sosial. Pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah hanya dalam waktu tujuh hari pasca-penahanan adalah sebuah "Pecah Rekor" yang memalukan dalam sejarah lembaga antirasuah.
Secara akademis, kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai "Pengerdilan Esensi Pemidanaan." Meskipun Pasal 22 KUHAP memberikan celah legalitas bagi diskresi penyidik, penerapan diskresi pada kejahatan luar biasa (extraordinary crime) tanpa alasan medis yang absolut merupakan bentuk destruksi standar moral hukum.
Pernyataan resmi KPK yang tanpa malu2 menyebutkan bahwa pengalihan ini murni didasarkan pada permohonan keluarga dan pertimbangan penyidik—bukan kondisi kesehatan yang kritis—adalah sebuah pengakuan yang fatal dan bentuk lain dari Privilese Politik di Atas Keadilan Substansial.
Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa status politik dan jejaring kekuasaan mampu menjadi variabel determinan dalam menentukan jenis penahanan.
Inilah yang disebut sebagai Diskriminasi Hukum Tertutup. Ketika pelaku tindak pidana umum (rakyat kecil) harus berhimpit di sel sempit, seorang tersangka korupsi ratusan miliar justru mendapatkan "fasilitas" kenyamanan rumah. Hal ini bukan sekadar ketidakadilan, melainkan pelumpuhan fungsi yudisial demi akomodasi kepentingan personal atau politik.
Langkah KPK kali ini sebagai bentuk "Bunuh Diri Institusional." Di tengah merosotnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK), pemberian perlakuan khusus ini menghancurkan tradisi “Zero Privilege” yang selama puluhan tahun menjadi fondasi kewibawaan KPK.
Kebijakan ini secara tajam dapat disebut sebagai "Diskon Hukuman di Depan." Dengan tinggal di rumah, Tersangka tentunya kehilangan tekanan psikologis isolasi yang seharusnya menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban hukum, justru sebaliknya membuat Ia “Besar Kepala”. Selain menampar wajah penegakan hukum yang tegas, adil dan berwibawa dan tentunya berakibat “Terkoyaknya Rasa Keadilan”.
Jika transparansi objektif dikesampingkan demi kenyamanan tersangka, publik patut menggugat: Apakah lembaga ini masih menjadi garda terdepan keadilan, atau telah bertransformasi menjadi instrumen penjinak perkara bagi para elit yang berkuasa dan berkepentingan ..???
#QuoVADIS KPK
#Abuse of Discretion
#Discriminatory Prosecution
