Diduga Tipu Klien, Law Firm Jet Sibarani Somasi Oknum Pengacara Viral Pekanbaru -->

Diduga Tipu Klien, Law Firm Jet Sibarani Somasi Oknum Pengacara Viral Pekanbaru

Minggu, 26 November 2023, 14:46

Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt


AmbaritaNews.com | Kota Pekanbaru - Atas dasar dugaan perkara menjanjikan klien bebas dari perkara penipuan, Law Firm Jet Sibarani SH MH & Partners berikan teguran hukum berupa somasi kepada oknum Pengacara berinisial MS yang diketahui juga merupakan salah satu Caleg DPRD Kota Pekanbaru dari Partai PDIP, sekaligus Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di wilayah Provinsi Riau.


Menurut keterangan dari Jetro, pada saat memberikan surat somasi/teguran hukum ke oknum pengacara MS langsung diterima oleh istri MS.


Jetro Sibarani SH.,MH.,CHt, menjelaskan bahwa somasi yang disampaikan kepada oknum pengacara MS terkait adanya dugaan penelantaran perkara yang ditanganinya dan menjanjikan kepada kliennya dapat bebas dari perkara yang dialaminya.


"Dengan menjanjikan bebas kepada klien itu merupakan tindakan melanggar kode etik dan kemudian sejak tanda tangan kuasa di Polres Indragiri Hulu klien kami disodorkan surat kuasa dan kontrak jasa hukum tanpa dibacakan dan langsung disuruh tanda tangan, dengan terlebih dahulu mempersiapkan cara-cara modus operandinya," tutur Jetro, Sabtu (25/11/2023).


Lanjut Jetro, atas menjanjikan bebas sehinga keluarga yakin dan klien memberikan terlebih dahulu tanda jadinya Rp10 juta di Cafe Coboy yang ada di Pekanbaru, tetapi ternyata klien tetap ditangkap dan ditahan, padahal oknum pengacara MS sebelumnya menyuruh buka aja usahanya kembali, itu aman tidak ada masalah, tidak sesuai dengan kenyataan apa yang diucapkan MS.


"Uang yang telah diserahkan sebagai jasa hukum kepada pengacara MS dengan kesepakatan Rp130 juta dengan rincian:

1. Rp10 juta diserahkan secara tunai di cafe coboy Pekanbaru oleh klien 

2.Tanggal 6 Juli 2022  di transfer Rp50 juta

3. Tanggal 7 Juli 2022 di transfer Rp50 juta

4. serta Rp15 juta setor tunai tanggal 7 Juli 2022 namun Rp10 juta berikan kepada orang tua Marto

5. dan Rp15 juta lagi ditransfer orang tua Marto. Sehinga total seluruhnya uang yang telah diberikan Rp130 juta," ujarnya.


Jetro mengungkapkan, upaya-upaya yang akan dilaksanakan kita somasi dan ini telah kita jalankan kemudian Jumat depan kita akan daftarkan gugatan kode etik dan lanjut pidana dan perdata.


"Sehingga perlu diuji sampai dimana kesanggupannya menutupi keburukannya sebagai oknum pengacara yang tidak bertanggung jawab menjalankan profesi, biarlah publik yang melihat dan menilainya," pungkasnya. [Red]


Berita Populer


TerPopuler