AmbaritaNews.com | Kota Bekasi – Pandi Hariyanto, Indra Zaini, Wandoni dan Mastur yang menjadi tersangka hingga mendapat status terdakwa (versi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi) dalam kasus perampokan di depan Alfamidi Perumnas 3 Bekasi Timur akhirnya mendapatkan kesempatan membacakan pledoi di Ruang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Secara bergantian, di Ruang Sidang 10 yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H., empat orang yang sedang duduk dikursi pesakitan lantaran ditangkap oknum anggota Resmob Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan aksi perampokan, meminta rasa keadilan Hakim dalam mengambil putusan.
Pandi Hariyanto, Indra Zaini, Wandoni dan Mastur saat membacakan pledoi didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Hipakad’63 yang terdiri dari Joko S Dawoed, S.H; R Samiyono Djoko W, S.H; Robert Manulang, S.H., M.H; Furqanto, S.H; Wahyu Hidayat, S.H dan Kosim, S.H.
Untuk mengetahui berita sebelumnya yang mengulas kasus perampokan di depan Alfamidi Perumnas 3 Bekasi Timur, baca disini: https://www.ambaritanews.com/2023/09/3-saksi-verbalisan-anggota-polda-metro.html 3 Saksi Verbalisan Anggota Polda Metro Jaya Gagap di Pengadilan Negeri Bekasi dalam Sidang Perkara Perampokan yang tayang pada hari Kamis, 21 September 2023.
Dan perlu diketahui, begini kronologinya! Penangkapan Tersangka tanpa Berita Acara pemeriksaan (BAP) Pelapor/Saksi.
Penangkapan sebagai Upaya paksa! Pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira jam 14:30 Wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan di depan Alfamidi Nusantara RT 004 RW 009 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur – Kota Bekasi. Pelaku dari tindak pidana tersebut belum diketahui/melarikan diri, kemudian korban Laela Zuhriyah membuat Laporan Polisi di Polres Kota Bekasi dengan nomor : LP/B/III/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 3 Maret 2023, sedangkan saksi adalah anak korban Angga Prama Syamsudi Putra, namun pelapor dan saksi belum memberikan keterangan pada polisi ketika para tersangka ditangkap.
Bahwa disisi lain saksi NR dan saksi PSS (Polisi yang menangkap) pada pukul 08:00 Wib tanggal 16 Maret 2023 memberikan keterangan pada penyidik, dalam keterangannya di BAP telah secara jelas menguraikan nama-nama, termasuk menguraikan alamat tinggal tersangka meskipun para tersangka belum tertangkap.
Penangkapan terhadap Pandi Hariyanto oleh Polisi (Resmob Polda Metro Jaya) di Jln. Raya Bogor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor – Provinsi Jawa Barat berlangsung pada pukul 01:00 Wib hari Kamis tanggal 16 Maret 2023. Ketika ditangkap dari padanya ditemukan satu buah kunci pas dan satu buah kunci leter L, lebih lanjut oleh Polisi dari tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tersangka digeledah tetapi tidak ada barang bukti yang diketemukan. Tetapi ketika Polisi melakukan penggeledahan di halaman rumah terdakwa dari dalam tempat sampah umum yang terletak di halaman rumah terdakwa, dari dalam tempat sampah umum yang terletak di depan halaman rumah tersangka diketemukan senjata jenis parang dan disita polisi.
![]() |
kedua dari kanan: Majelis Hakim Ketua, Hosianna Mariani Sidabalok, S.H., M.H |
Selain menangkap Pandi Hariyanto, Polisi juga menangkap Indra Zaini, Wandoni dan Mastur pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023. Dan pada saat penggeledahan di rumah Wandoni disita satu buah sepeda motor Honda Vario warna merah kombinasi dan setelah penangkapan para tersangka Pandi Hariyanto, Indra Zaini, Wandoni dan Mastur, Laporan Polisi No: LP/B/III/2023/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 3 Maret 2023 diambialih Polda Metro Jaya kemudian pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 baru dilakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor dan saksi.
Pada perkara ini telah terjadi proses penangkapan para terduga tersangka yang tidak sesuai norma hukum Pasal 1 angka 5 jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 17 KUHAP jo. Pasal 1 angka 19 KUHAP. Selain dari pada itu penangkapan terhadap tersangka Pandi Hariyanto (PH) ditangkap tidak ada dari padanya diketemukan bukti yang berhubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan, sebab yang diketemukan saat penangkapan tersangka Pandi Hariyanto hanya satu buah obeng, satu buah kunci pas dan satu buah kunci leter L, maka tidaklah dapat dikategorikan sebagai tersangka yang tertangkap tangan.
Bahwa penyidik pembantu telah berpraktek menjadi para normal, sebab dapat menyebutkan nama-nama dan alamat tinggal para tersangka sebelum penangkapan tersangka Pandi Hariyanto dilakukan dan juga sebelum saksi korban dan saksi lainnya diminta keterangannya.
Bahwa sesuai pengakuan saksi NR dan saksi PSS (saksi yang melakukan penangkapan) diterangkan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil interogasi lisan yang dilakukan terhadap pelapor dan pemeriksaan CCTV, tetapi tidak ada rekaman CCTV yang menjadi alat bukti. Termasuk print out hasil pembicaraan para tersangka lewat handphone tidak menjadi alat bukti, padahal sebagai kunci untuk mengetahui keterlibatan para tersangka dalam tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Alfamidi Nusantara 2 Bekasi Kota.
Bahwa bukti satu buah obeng, satu buah kunci pas, satu buah kunci leter L, satu buah parang, satu buah celana jenis biru yang dijadikan sebagai alat bukti di persidangan tidak berkorelasi langsung dengan peristiwa pencurian dengan kekerasan. Parang diketemukan di tempat yang berbeda saat penggeledahan, helm hitam dan celana jeans biru, tidak diketahui miliknya siapa dan apa hubungannya dengan perkara tersebut tidak ada penjelasan.
Oleh karena itu dalam perkara yang demikian (belum lengkap), maka sesuai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pra penuntutan berdasarkan Pasal 14 KUHAP dengan merujuk Pasal 110 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP, maka berkas perkara yang diajukan penyidik haruslah P.18 dengan disertai petunjuk untuk pemeriksaan tambahan P.19, artinya persyaratan untuk P.21 belum terpenuhi. Akan tetapi perkara ini meskipun tidka lengkap tetap diajukan untuk disidangkan, inilah proses-proses hukum yang tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pelanggaran terhadap hak-hak sipil yang terdapat dalam Konvenan Internasional bagian ke III Pasal 9 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1) “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai denga prosedur yang ditetapkan oleh hukum”.
Ayat (2) “Setiap orang yang ditangkap wajib diberitahukan pada saat penangkapan dan harus diberitahu tentang alasan penahanan itu dan harus segera mungkin diberitahu tentang segala tuduhan terhadapnya”.
![]() |
sebelah kiri: Jaksa Penuntut Umum |
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berbunyi:
(1) “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
(4) “Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 KUHAP) sejak saat Penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 1 angka 26 KUHAP; Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pasal 1 angka 27 KUHAP; Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Pasal 1 angka 5 KUHAP; Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 2 KUHAP; Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 14 KUHAP; Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 1 angka 19 KUHAP; Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang ynag melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pdana itu.
Pasal 1 angka 20 KUHAP; Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) UU Hukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 ayat (1) UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jika rekaman CCTV dipergunakan sebagai alat bukti, artinya telah dilakukan pengolahan data melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) di laboratorium forensik Polri.
![]() |
Penasehat Hukum terdakwa saat sidang agenda pledoi di Ruang Sidang 10 Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (15/11/2023) |
Menurut JW Osterburg dalam Journal of Police Science and Administration Volume 9 Issue 2 (1981), terdapat 5 langkah utama yang terlibat saat menggunakan metode ilmiah yaitu:
- Menyatakan masalah
- Membentuk hipotesis (Hipotesis berasal dari bahasa Yunani yakni. Hupo dan tesis. Tesis adalah pernyataan atau teori, sedangkan hupo adalah pendahuluan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hipotesis adalah pernyataan sementara, dan hipotesis bukanlah kebenaran pasti. Jadi hipotesi adalah merupakan opini yang masih diragukan kebenarannya dan belum diuji kepastiannya melalui uji coba).
- Mengumpulkan data dengan pengamatan dan eksperimen.
- Menafsirkan data.
- Menarik kesimpulan
Pasal 188 KUHAP
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuainanya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:
a. Keterangan saksi;
b. Surat;
c. Keterangan terdakwa
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif dan bijaksana setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pasal 189 atay (4) KUHAP “Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain dan harus ada relevansi tindak pidana dengan alat bukti maupun barang bukti.
![]() |
paling kiri: Robert Manulang, S.H., M.H | kedua dari kiri: R. Samiyono Djoko W, S.H | ketiga dari kanan: Joko S Dawoed, S.H atau biasa dipanggil Joda | paling kanan: Furqanto, S.H |
Setelah sidang berakhir, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Robert Manulang, S.H., M.H memberikan tanggapannya kepada wartawan yang mengikuti jalannya sidang.
Menurutnya kasus pencurian dengan kekerasan ini terlalu banyak kejanggalan, mulai dari penangkapan sampai penyidikan.
“Jadi perkara ini terlihat seperti direkayasa, polisi melakukan penangkapan tidak sesuai fakta dan bukti,” kata Advokat Robert, S.H., M.H, Rabu (15/11/2023).
Hal yang sama juga disampaikan Advokat Joko S Dawoed, S.H selaku Penasehat Hukum para terdakwa. Kenyataannya proses penangkapan para terdakwa tidak diungkap dan saat kejadian mereka (para terdakwa,red) tidak berada di Bekasi.
Joda panggilan akrab Joko S Dawoed, S.H berharap kepada Hakim dalam memberikan putusan benar-benar Demi Keadilan Berdasarkan ke-Tuhanan yang Maha Esa. [Diori Parulian Ambarita]