Mafia Solar Beroperasi Bebas di Salatiga dan Semarang -->

Mafia Solar Beroperasi Bebas di Salatiga dan Semarang

Sabtu, 16 November 2024, 18:41
Armada mafia solar

AmbaritaNews.com | Ungaran - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Diduga, praktik ilegal ini melibatkan mafia solar bersubsidi yang bekerja sama dengan oknum pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Hasil pantauan awak media pada Kamis (14/11/2024) menunjukkan praktik tersebut berlangsung pada siang hari sekitar pukul 11.30 Wib. Sebuah truk boks golongan 2 berwarna putih yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter terpantau melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU Bawen dan Lopait, Kabupaten Semarang, serta beberapa SPBU di Kota Salatiga. Dalam satu kali pengisian, truk tersebut mampu mengisi solar senilai Rp500.000 dan mengulangi proses itu berkali-kali di berbagai SPBU.

Modus Operasi

Sopir truk yang diwawancarai awak media mengungkapkan bahwa solar bersubsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 per liter akan dijual kembali sebagai solar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. Solar tersebut ditampung di tempat penimbunan sebelum akhirnya disetorkan ke distributor solar industri.

Untuk menghindari pendeteksian, barcode yang berbeda digunakan dalam setiap pengisian. Bahkan, sopir mengaku mampu mengisi hingga 3.000 liter dalam satu SPBU dengan cara berulang-ulang.

mafia solar

Operator SPBU yang diwawancarai juga mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan untuk melayani pengisian truk tersebut. Ia mengungkapkan, setiap kali melayani pembelian menggunakan truk modifikasi, ia menerima upah sebesar Rp10.000. Operator ini juga mengakui mengenal "bos solar," yang diduga dalang dari praktik tersebut.

Pelaku dan Dugaan Kerjasama

Bos solar yang diduga terlibat memiliki inisial JRC, sementara koordinator lapangannya berinisial Alex. Keduanya diduga telah menjalin kerja sama dengan oknum SPBU sehingga praktik ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Ancaman Hukuman

Berdasarkan Pasal 56 KUHP, pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau bantuan untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Jika unsur kesengajaan dalam kasus ini terbukti, maka pihak SPBU yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Desakan Penegakan Hukum

Melihat dampak besar dari penyalahgunaan solar bersubsidi, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Semarang, Polres Salatiga, Polda Jateng, dan pihak Pertamina, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap mafia solar subsidi yang beroperasi di wilayah ini. Penegakan hukum yang serius diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan solar bersubsidi sesuai peruntukannya.  [Red]

Berita Populer


TerPopuler